POLRES MAJALENGKA AMANKAN DUA PULUH DUA PELAKU PUNGLI DAN PREMANISME

MAJALENGKA, fokuskriminal.com Jajaran Polres Majalengka terdiri dari 4 (empat) Pers Piket Samapta, 1 (satu) Pers Piket Intel dan 1 (satu) Pers Piket Provos bergabung dengan Tim dari Sat Reskrim menggelar Operasi KRYD Premanisme dan Pungutan Liar di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/6/2021) malam.

Sebelum pelaksaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran premanisme dan pungutan liar dilaksanakan Apel kesiapan di Pimpin Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Binmas di ikuti Personil yang terlibat Operasi Premanisme.

Operasi KRYD Premanisme yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan bersama para Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam bersama sejumlah Personil berhasil menjaring 22 pelaku pungutan liar dan premanis di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat diwawancarai oleh Media TV mengatakan operasi KRYD Premanisme yang dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, tentang penindakan aksi premanisme dan pungli di Kabupaten Majalengka.

Dalam operasi itu, Kasat Reskrim mengungkapkan personil Polres Majalengka mengamankan 22 orang pelaku karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum. Ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo saat diwawancarai oleh sejumlah media TV.

“Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru pakir (jukir) liar, Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” ungkapnya, dari 22 orang pelaku yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat tugas Parkir, tidak membawa identitas dan tidak disertai dengan menunjukan tiket Karcis.

“Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang pelaku yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Asep Sulaeman / Team Fokrim Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *