“Terancam Hukuman Dikebiri ,,dua Kakak adik Pembina Rumah Tanfidz Sidoarjo”

Jakarta, fokuskriminal.com.-Tersangka kakak adik EW (36) dan A (38) masing-masing sebagai Pembina Rumah Tanfidz Al Mutahammisun di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 23 santri terancam tindak pidana khusus dengan ancaman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman berupa kebiri dengan suntik kimia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Surabaya Kamis 17/06.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, tersangka pedofilia yang memiliki dua anak ini merupakan Kakak dari tersangka pelaku Pedofil yang berhasil diamankan Sat Reskrim beberapa waktu lalu.

Hasil dari Penyelidikan dan pemeriksaan kepada para korban ada fakta lain bahwa pelaku ini mulai melakukan hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan adiknya A.

Karena pelaku waktu itu pulang kampung, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumahnya dan berhasil ditangkap.

Sementara dari pengakuan tersangka yang merupakan Pembina rumah Tannfiz melakukan aksi kejahatan seksual kepada sedikitnya 23 santri yang sudah dilakukan semenjak tahun 2018 lalu.

Modusnya sama. Yakno tersangka juga mengancam para korban supaya tidak memberitahukan kepada orang.

Perbuatan seks menyimpang yang dilakukan pelaku karena lama tidak pulang ke kampung halamannya sehingga keinginannya untuk melakukan hubungan intim tidak tersalurkan.

Karena adiknya bisa melakukan pencabulan terhadap santri-santri, kemudian dia meniru perbuatan bejat dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Akibatnya pelaku diancam dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan PP No. 70 Tahun 2020 tentang tata laksana kebiri dengan ancaman kurungan penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dengan tambahan hukuman berupa kebiri melalui suntik kimia.

Atas kerja cepat dan tepat, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungsn Anak memberikan apreasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmennya memberantas kejshatan dan pelanggaran hak anak di Sidoaejo.

Disamping itu, untuk pemulihan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak Kantor perwakilan Surabaya segera membetuk Tim Advokasi dan Pemulihan Trauma Korvan dengan melibatkan kelompok kerja rehabilitasi sosial anak. (Red/KPAI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *