“Warga Protes,, Pemilihan Anggota Bamus Di Jorong Subarang Parik Tidak Demokratis”

Limapuluh Kota, fokuskriminal.com.- Pemilihan Bamus (Badan Musyawarah) Nagari di Jorong Subarang Parik – Koto Tangah Batu Ampa yang direncanakan akan dihelat pada Tanggal 23 Juni 2021 pukul 14.00 berakhir dengan protes warga yang merasa di ” amputasi ” hak pilihnya oleh Panitia Pemilihan Anggota Bamus.

Akibat Protes tersebut membuat suasana menjadi tidak kondusif, akhirnya Panitia memutuskan untuk menunda Pemilihan Bamus tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Panitia Pemilihan Bamus Jorong Subarang Parik dan Panitia Pemilihan di TPS tersebut bersikeras bahwa tahapan pemilihan Bamus yang mereka lakukan mengacu kepada Permendagri No.110 tahun 2016 (Bag.4 dan 5) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kabupaten 50 Kota terkait Tata Cara Pengisian Anggota Bamus yang mengacu kepada Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten 50 Kota tertanggal 26 Januari 2021.

Panitia Bamus DS. Dt. Sati ketika ditemui awak media mengatakan “Setelah Panitia Pemilihan terbentuk Pada tanggal 6 April 2021 lalu Bimtek pada tanggal 12 April 2021 dan pada tanggal 14 April 2021 Panitia melakukan Rapat untuk menentukan Sistem Pemilihan, dalam Rapat diputuskanlah Sistem Pemilihan di Nagari Koto tangah Batu Ampa adalah Sistem keterwakilan yang akan diisi dari Unsur unsur dan Tokoh di Masyarakat, setelah didata muncullah angka 145 orang yang mempunyai Hak Pilih dalam Pengisian Anggota Bamus dengan Calon sebanyak 4 orang” ungkapnya.

” Panitia Pengisian Bamus di Nagari Koto tangah juga mendapat ” angin segar ” dari Pihak BPMD Kabupaten , Wali Nagari dan Kecamatan yang tidak mencegah bahkan merestui Pengisian Anggota Bamus di Jorong Subarang Parik (Nagari Koto Tangah Ampa) dapat di lakukan dengan Sistem Pemilihan berdasarkan Keterwakilan, walaupun masyarakat banyak yang menolaknya ” ungkap Tokoh Pemuda setempat yang Hak pilihnya juga dihilangkan.

Beberapa Masyarakat Jorong Subarang Parik yang ditemui awak media di lokasi mengatakan ” Kami masyarakat menginginkan Pemilihan secara langsung , bukan Pemilihan berdasarkan keterwakilan seperti yang akan di lakukan panitia ” ungkap tokoh masyarakat setempat yang juga ” urang sumando ” Bang Jonatan kepada awak media.

” Kami di Jorong Subarang Parik memiliki Hak pilih sebanyak 1400 an Pemilih , Dengan dalih keterwakilan kenapa yang boleh memilih cuma 145 orang, ini jelas tidak adil yang nyata nyata telah merampas Hak memilih dan dipilih kami punyai sebagai warga Negara sesuai perintah UU ” Kesal Tokoh Pemuda setempat.

” Kami sudah 2 kali menyurati Pihak Panitia, Nagari, Camat, dll dengan mengadukan ketidak Adilan ini, tapi sepertinya Panitia tetap bersikeras untuk melakukan Pemilihan dengan dalih sudah sesuai Juknis dari Pemkab 50 Kota dan Permendagri No.110 tahun 2016 ” tutur Ibuk Irma yang juga tidak di undang dalam Pemilihan Bamus tersebut.

Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa Syamsul Akmal A.md ketika ditemui awak media dikantornya mengatakan bahwa : ” Saya sebagai Wali nagari tidak bisa mengatur Panitia Pemilihan karena Pengisian Anggota Bamus sudah ada koridor hukum yang mengaturnya ” jawabnya singkat.

Kepada awak media, Sekretaris Nagari Koto tangah Batu Ampa,Yelsi Eka Putri mengatakan dengan gagah dan ngotot bahwa apa yang di lakukan Panitia pengisian Bamus sudah benar, masyarakat saja yang tidak mengerti, kata sekretaris nagari.

Kepala Kecamatan Akabiluru Khris La depa mengatakan Bahwa “Camat dan Wali Nagari dalam Sistem Pengisian Bamus hanya sebagai Pemantau yang berkompeten adalah Panitia Pemilihan” ungkapnya.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *