“Penggorok Leher Anak di Tiga Raksa ,,Terancam Hukuman Seumur Hidup”

Jakarta, fokuskriminal.com.- RS (36) pelaku penggorokan bocah berinisial JA warga Perumahan Mustika, Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terancam pidana seumur.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Tigaraksa Iptu Rudy Sumantri Saputra yang menangani perkara sadis ini menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan tetangga korban, diketahui pelaku tidak mempunyai tanda-tanda gangguan kejiwaan, bahkan pelaku masih berstatus sebagai karyawan dari salah satu pabrik di Tigaraksa Tangerang, jelas Edy.

Munculnya isu pelaku memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan keluarga pelaku, pihaknya belum percaya apalagi saat dilakukan pemeriksaan pelaku dapat menjawab dengan baik. Kami masih menganggap pelaku sebagai orang normal, tidak ada gangguan jiwa. Pelaku bisa menjawab dengan baik.

Saat ini korban telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit untuk mendapat tindakan operasi.
(ams/komnasanak), tambah Kapolsek Tigaraksa.

Untuk kasus tindak pidana sadis ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangerang Selatan mendorong Polsek Tigaraksa dan Polres Tangerang Selatan untuk mempercayai bahwa pelaku mempunyai gangguan jiwa. Bisa saja alasan gangguan jiwa pada pelaku digunakan keluarga pelaku untuk menghindari tindak pidana sadis itu. Oleh karenya, untuk memastikannya, pelaku perlu mendapat pemeriksaan secara independen oleh psikolog atau psikiater., demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya Rabu 07/07.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Advokasi dan Litigasi Kommas Anak dapat informasi, peristiwa sadis dan keji itu berawal saat korban sedang bermain di rumah korban. Namun tiba-tiba pelaku dengan membawa pisau kira-kira berukuran 30 sentimeter mendatangi korban dan menikam korban tepat dibagian leher korban.

Melihat kejadian itu, kemudian sejumlah warga langsung mencoba melerai dan berhasil mengamankan pelaku.

Korban sempat dibawah ke klinik Mulya Medik tapi tolak karena luka cukup parah sehingga dilarikan ke Ciputra Hospital tapi lagi2 ditolak karena luka diderita korban sangat parah dan akhirnya korban i dirawat di RSU Tangerang.

Dan demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Tangsel menjerat pelaku dengan ancaman pasal 340 dan pasal 351 KUH Pidana.

Untuk mengawal kasus tindak pidana sadis ini, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak segera berkordinasi dengan Polres Tangsel dan untuk pemulihan psikologis dan medis korban Tim juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel.(komnasanak/ams)

(Red/KPAI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *