“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas pangan, kelautan dan perikanan ,Aceh Tamiang diduga digunakan untuk kepentingan komersil”

Aceh Tamiang, fokuskriminal.com.-Pembelian dan Pengisian minyak solar oleh masyarakat mengunakan jerigen yang berukuran 30/ ltr ,hanya sebatas surat rekomendasi dari pihak kantor dinas pangan,
kelautan dan perikanan pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang.

Pantauan awak media di lapangan bersama pengurus lembaga reclasering indonesia (R.I), ke SPBU .14.244.456 , di desa Seuneubok baro, kecamatan mayak payed , Kabupaten Aceh Tamiang, di lokasi SPBU tersebut banyak melakukan pengisian Bahan bakar Jenis solar menggunakan Jerigen,yang diduga digunakan untuk kepentingan komersil dan bukan untuk kepentingan masyarakat nelayan seperti yang tertulis dalam dalam Surat pengantar (rekomendasi) Yang dikeluarkan oleh dinas pangan, kelautan dan perikanan kabupaten Aceh Tamiang,.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, setiap kali warga membeli minyak solar dengan mengunakan armada mobil pick up yang jerigen sudah tersusun rapi di dalam mencapainya puluhan jerigen yang berukuran 30/ltr dan ada juga warga yang melangsir menggunakan kendaraan sepeda motor , untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar mencapai sampai puluhan jerigan.

Kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan saja,tidak mungkin semarak ini,pembelian menggunakan jerigen dengan hanya menggunakan surat rekomendasi dari dinas pangan kelautan dan perikanan kabupaten Aceh Tamiang,ada dugaan di salah gunakan untuk kepentingan komersil seperti untuk memenuhi kebutuhan perusahaan galian c yang menggunakan alat berat ,sebagai membuka usaha tambang galian c.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang karyawan SPBU nomor.14.244.456.,berinisial ‘W’ warga desa karang anyar kota langsa ketika di kompirmasi mengatakan penjualan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur ,perizinan mereka (pembeli) sudah menunjukkan surat rekomendasi dari kantor dinas pangan,kelautan dan perikanan pemerintahan kabupaten tamiang,.

Menurut salah seorang pengurus Reclasering Indonesia (RI) ,Djasril menduga disini terjadinya penyalahgunaan Fungsi rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Pangan , Kelautan dan Perikanan kabupaten Aceh Tamiang,Yang tujuannya untuk Memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan dalam mendapatkan minyak solar dan ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan komersil ujar Djasril .

Laporan Berita:(Purba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *