“Peningkatan Badan Jalan Rel Kereta Api,,diduga Izin dari Pihak PT KAI (Persero) belum Terbit “

Langsa, fokuskriminal.com,- peningkatan badan jalan rel kereta api tepat persisnya berlokasi simpang empat , islamic center-simpang empat pasar hewan diduga kuat belum ada ijin yang syah dari PT KAI (persero) langsa.

Pasalnya,di antara pihak pemerintahan kota (pemkot) langsa dengan pihak PT KAI cabang langsa dugaan kuat pihak PT KAI belum memberikan izin secara tertulis, baru hanya bacaan agenda izin dalam rapat saja,tapi keabsahan dari pihak PT KAI belum ada ke Pemkot Langsa.

Dari Pantauan awak media bersama rekan pengurus lembaga reclasering indonesia (R.I), mengkonfirmasi ke pihak PT KAI (persero) Langsa, melalui,,Iman Zalukhu kepala unit pengurusan bagian aset PT KAI Langsa,Ketika dikonfirmasi tentang perizinan sewa menyewa/kontrak yang telah dilakukan oleh pihak pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan badan jalan rel kereta api,pt.cipta karsa buana ,bersama pengawas konsultan pt.neufret

,Imam jaluku menjelaskan,”sebenarnya ijin mereka sampai saat ini belum ada mereka sedang mau mengurus perizinan ke PT KAI , Banda Aceh,tapi dari pihak Pemkot langsa belum ada titik terang datang untuk pengurusan secara adminitrasi status perizinan mereka kepada PT KAI dan juga pihak kejaksaan negeri (kejari) langsa sudah datang kepada kami,mempertanyakan tentang ini,”terangnya imam jaluku.selasa,13/7/2021,sekitar pukul.10.46.wib.

Kemudian,awak media mencoba menghubungi, samsul bahri kabid bina marga di kantor dinas pekerjaan umum penata ruang (PUPR) langsa, melalui Call WhatsApp,,namun tidak ada jawaban,senin.19/7/2021,sekitar pukul.10.18.wib,dikarenakan selular wahtsappnya tidak aktif,

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan masanger whatsappnya ,samsul bahri,, tentang status izin areal lahan rel kereta api yang telah dikerjakan oleh pihak pelaksana proyek peningkatan badan jalan yang telah di kerjakan oleh pihak rekanan kontraktor pt.cipta karsa buana namun tidak ada juga jawaban dari ,Samsul Bahri.

Menurut,, Said Mahdum , sekda pemkot langsa , ketika dihubungi melalui telefon selularnya,menjelaskan,”itu ijin sudah ada,sesuai hasil rapat kami dengan pihak PT KAI langsa dan juga dari PT KAI ,Banda Aceh berdasarkan NJOP tentang areal lahan rel kereta api yang sudah di sepakati dalam rapat kami, NJOP itu akan di masukan ke sistem tentang status badan jalan rel kereta api,yang sudah besertifikat tanah mereka dengan sistem sewa sosial.

pihak pemkot Langsa pun juga sudah mengadakan kesepakatan dengan pihak PT KAI ,Langsa yang di hadiri PT KAI , banda aceh, dan sudah melaksanakan rapat pada bulan kemarin, sementara itu kontrak belum lahir kita sudah buat NJOP dan nantinya di bawa ke banda aceh untuk di masukan kedalam sistem mereka,.jadi kalau kita tunggu bay proses “terang sekda pemko Langsa

( Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *