Lima puluh kota , fokuskriminal.com.- berawal dari kejadian beberapa waktu yang lalu berkisar pada awal Maret 2021 yang meningkat nya curah hujan di kabupaten limapuluh kota,dan menyebabkan luapan air di sepanjang aliran sungai, sehingga menyebabkan jembatan Tuak ( kakek ) amat yang berada di Jorong Baliak Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota ,hanyut terbawa derasnya air sungai,akibat dari ambruk nya jembatan Tuak amat ,menyebab beberapa nagari di hulu sungai jadi terisolir,karena jembatan atuak amat merupakan satu satu nya jembatan penghubung utama antar jorong.
Jembatan tersebut hanyut pada tanggal 13 Maret 2021.
Pada tanggal 14 Maret 2021 Wali Nagari ( PJ ) Errizulman menetapkan Status Bencana Alam ( Banjir ).Surat Penetapan dengan Nomor 7 tahun 2021 tersebut di kirimkan ke seluruh instansi terkait.
Surat Pemberitahuan Bencana Banjir dengan Nomor : 360 / 134 / PEM.N_SS/2021 juga di alamatkan kepada Bupati Limapuluh Kota Cq.BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, dengan tembusan ke berbagai pihak dalam Lingkup Kabupaten Limapuluh Kota, dengan tanggal yang sama yakni 14 Maret 2021.
Adapun rincian kerugian yang disertakan dalam dokumen tersebut, sbb :
1.Robohnya ( putus ) Jembatan utama Nagari Simpang Sugiran ( Jembatan Tuak Amat ) yang berada di Jorong Baliak Nagari Simpang Sugiran.
2.Rusaknya rumah salah satu masyarakat.
3.Rusaknya tali bandar Tuak Amat dan Area Persawahan Masyarakat.
Menurut Keterangan warga sekitarnya bahwa BPBD sebagai Badan Penanggulan Bencana , datang ke lokasi jembatan ambruk,, dan bersama sama warga masyarakat membangun Jembatan darurat berbahan Kayu ( Batang Kelapa ) yang lahannya tempat untuk dilalui harus mengontrak dengan sewa 3,5 juta ( Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah ) per tahun kepada pemilik lahan, setidak tidaknya bisa membuka jalur terisolasinya nagari Sugiran dan ,untuk menutupi sewanya masyarakat melakukan secara swadaya dengan mengumpulkan iuran per KK dan meminta sumbangan di jalan yang tersebar di 5 titik,dan itu dibenarkan oleh (Pj) Erizulman ,Wali Nagari simpang Sugiran.
Dari Keterangan Pj.Wali Nagari dan masyarakat bahwa Pada tanggal 14 Maret 2021 ( satu hari Pasca bencana ) Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo hadir untuk meninjau Lokasi Bencana.
Kehadiran Bupati sangat membesarkan hati masyarakat karena di tengah bencana mereka mendapat kunjungan dari orang No.1 di Kabupaten Limapuluh Kota dan dalam Konteks berfikir awam mereka besarlah harapan akan segera memiliki Jembatan Baru yang lebih Permanen sehingga akses dan mobilitas antar Jorong kembali pulih seperti sedia kala.
Tapi sepertinya Harapan mereka tersebut urung terkabul karena sampai hari ini ( berita dirilis.red ) setelah 5 bulan lebih pasca bencana Bupati dan Stake Holder Kabupaten Limapuluh Kota tidak melakukan apa apa alias ” ontok ontok sajo (diam diam saja).
Menurut UU No.24 tahun 2007 mengamanatkan bahwa ” Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan bencana yang turunannya PP No.21 tahun 2008.
Selanjutnya PP No.22 tahun 2008 pasal 5 ayat 3 huruf b mengatur bahwa Pemerintah harus menyiapkan dana yang Siap Pakai dalam hal Mitigasi dan penanggulan pasca bencana, pengaturan dalam hal penggunaan dana diatur dalam pasal 6 huruf a,b,c..
Kadis PUPR ,,Cq Kabid Bina Marga, Hanif mengatakan bahwa ” Kami sudah menyiapkan RAB Pembangunan Jembatan tersebut, selanjutnya tinggal di lelang atau di PL kan ” ungkap
Kabid Bina Marga kepada awak media, Kamis 26 Agustus 2021.
Ketika Kadis PUPR kabupaten 50 Kota,, Yunire Yunirman, dikonfirmasi awak media ke kantornya menurut staff receptionist ” mengatakan Buk Kadis sedang dinas keluar ” kata mereka.
Ketika di hubungi awak media via WA di Nomor 0813-6331-xxxx , Kadis PUPR mengatakan,, saya di lapangan Koto tinggi , sinyal sulit disini pak , mungkin sampe sore dan Sampai berita di rilis hanya itu tanggapan beliau.
Ketua LSM Sago Peduli Indonesia Bambang Heri, ketika dimintai tanggapannya tentang belum di bangunnya Jembatan tersebut mengatakan : ” Seharusnya pemerintah daerah mendahulukan penyelenggaran kegiatan yang bersifat darurat akibat bencana alam, seperti pembangunan jembatan yang merupakan akses utama bagi warga yang melakukan aktifitas ” ungkapnya.
(Team )