Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung Gulung Sindikat Pelaku Tilap

Tulungagung, Fokuskriminal.com – Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat penipuan penggelapan (tilap) yg mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang Str.K, berhasil meringkus 4 kawanan pelaku penipuan penggelapan.

4 pelaku Tilap yakni BK (48) dan WS (40) asal Kab. Pemalang, Jateng. RH (42) asal Kab. Tegal, Jateng dan WY (41) asal Kab. Kebumen, Jateng.

Modus para pelaku TILAP dgn menggunakan KTP, SIM, STNK dan No. Pol truk palsu kemudian mencari seorang broker yang butuh angkutan untuk membawa barang dan usai mendapat sasaran, salah satu pelaku (WS) menghubungi sang broker dgn berpura-pura sebagai sopir dan sanggup mengantarkan barang tersebut dengan mengirimkan identitas KTP palsu atas nama foto pelaku lain (BK) dan STNK palsu, satu unit truk Nopol K 8396 TK yang sudah disiapkan sebelumnya.

Kali ini, pelaku mendapatkan sasaran (muatan) gula merah seberat 300 sak (15 ton) yg diperkirakan senilai Rp.120 Juta dari Tulungagung menuju Semarang.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku (RH) mencari seorang penyedia truk selanjutnya berangkat menuju Tulungagung dgn cara 3 orang pelaku (WS, RH dan WY) mengendarai kendaraan Avansa No.Pol G 9461GE, sedangkan satu pelaku (BK) dan sopir/pemilik truk mengendarai Truk Fuso.

Dalam perjalanan pelaku mengajak sopir/pemilik truk untuk mengopi diwarung pinggir jalan yang kemudian para pelaku mengganti Nopol asli truk dgn Nopol palsu sesuai STNK palsu dgn alasan surat jalan yang digunakan sesuai Nopol palsu.

Dgn menunjukkan KTP dan STNK palsu yang sebelumnya dikirimkan ke broker, akhirnya para pelaku dapat mengeluarkan barang (300 sak gula) dari Pabrik Gula Rejotangan, Tulungagung, Senin (26/7/21).

Ditengah perjalanan, sopir truk diarahkan pelaku berubah tujuan ke Kab. Banjar Jabar dengan alasan harga PT tidak cocok lalu muatan gula tersebut, dioper muat dgn 2 kendaraan Colt Diesel ditanjakan Cikokon, Cilacap, Jateng untuk digelapkan.

Para pelaku berhasil dibekuk diawali pelaku BK di wil Kec. Moga, Kab. Pemalang dan pelaku WS dirumah saudaranya Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang. Sabtu, ( 7/8/21).

“Selang sehari, 2 pelaku lain WY dan RH, berhasil dibekuk dirumahnya masing-masing dengan diback up Resmob Polres Pemalang Polda Jateng.

Usai menangkap 4 sindikat pelaku Tilap tersebut, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Tulungagung melanjutkan mencari barang bukti yang digunakan para pelaku dan alhasil dapat ditemukan 1 unit Truk Fuso Nopol G 9092 FZ, 1 unit mobil Avansa Nopol G 9461 GE, 1 Roll terpal warna Biru, 1 dompet, 4 unit HP, 2 Kartu E-Tol, 1 kertas pesanan Nopol palsu dan uang Tunai senilai Rp. 450.000.

“Para pelaku merupakan residivis, WS Residivis Curas modus bajak truk, RH Residivis 3 x dalam perkara Tilap, Narkotiba dan Curas modus bius korban sedangkan WY residivis 2 x perkara Curas bajak truk. (Soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *