“Datok Sukaramai Satu , Pecat Pengurus BUMK,Secara Sepihak”

Aceh Tamiang,fokusKriminal.com
Pemberhentian pengurus BUMK secara sepihak terindikasi adanya upaya datok untuk menguasai aset BUMK yang selama ini telah ada sejak adanya kucuran dana BUMK di Desa Sukaramai Satu Kecamatan Seruway.

Warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan ” Selama kepemimpinan datok Yusran kebijakan yang diambil tidak ada musyawarah bersama masyarakat bahkan tokoh masayarakat, pemberhentian pengurus BUMK, Imam Desa, Serta perangkat Desa lainnya tanpa ada musyawarah, seakan telah hilang budaya musyawarah di Desa Sukaramai Satu” Keluh Warga. Jumat, (10/09/2021)

“Kami berharap datok tidak semena -mena dalam memimpin Desa Sukaramai Satu, munculnya spanduk hari ulang Tahun Sukaramai Satu 1 Agustus 1935 sesuai dengan tanggal lahir datok juga menjadi pertanyaaan masyarakat, karena dalam profil Desa hari jadi Sukaramai Satu 1943 namun tidak tercantumkan tanggal dan bulan hal tersebut telah di setujui oleh warga masyarakat dan perangkat kampung yang sah”. tuturnya.

Keluhnya lagi “Dalam proses pemberhentian imam kampung, tok imam di paksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang telah di buat sebelumnya oleh perangkat kampung atas perintah Datok Yusran, hal tersebut sangat tidak sesuai dengan adat istiadat kampung dan melanggar aturan dalam pemberhentian perangkat kampung”. Ucapnya tegas.

Tambahnya “Sebelum pemberhentian pengurus BUMK hasil dari aset BUMK sudah di kuasai dan di ambil alih oleh Datok dan para pengikutnya”. Katanya.

Menurut Rusli Karo-Karo Kepala/Ketua Departemen Investigasi Monitoring Inteligensi Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat Komwil Reclaseerinc Indonesia Provinsi Aceh menjelaskan ” Bahwa Datok Yusran telah memberikan surat pemberhentian secara sepihak hal tersebut telah melanggar aturan Perdes No.5 Tahun 1979 tentang batas usia perangkat desa, UU No.22 Tahun 1999 tentang masa jabatan perangkat desa, UU No.6 Tahun 2014 tentang batas Usia perangkat desa, Peraturan Bupati No.35 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung”. Tegas Rusli.

” Saya minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang segera memanggil Datok Yusran Sukaramai Satu Kec. Seruway, yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai datok.
(JAZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *