Diduga ada Permainan Kotor, Dalam Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan ASN Kabupaten Lima Puluh Kota

Limapuluh Kota, fokuskriminal.com. Beberapa bulan terakhir pemimpin baru Limapuluh Kota telah melakukan mutasi dan promosi jabatan dilingkup ASN (Aparatur Sipil Negara) sebanyak ± 200 jabatan di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang di lantik pada Februari 2021 yang lalu, melakukan sejumlah perombakan pada OPD OPD tersebut dengan dalih penyegaran, walau kesan politis sangat santer terhampar.

Gerbong mutasi dengan dalih penyegaran di lingkup OPD tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja para ASN yang di mutasi dan promosi untuk lebih baik di tempatnya yang baru.

Akselerasi yang dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota sebagai kepala daerah tentu merupakan ” Hak Prerogatif ” beliau sebagai penentu kebijakan, di samping Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus ” Komandan ” para ASN tersebut, demikianlah perintah Undang Undang.

Mutasi dan Promosi yang diharapkan untuk meningkatkan kinerja Kabupaten Limapuluh Kota sepertinya hanya menjadi harapan kosong, salah satu indikator bisa kita nilai adalah walau sudah dipilih orang orang ” terbaik ” untuk mengisi jabatan baru tapi serapan anggaran APBD 2021 di setiap OPD sangat minim (sampai Agustus 6,64 %).

Di samping itu Legitimasi seorang Sekda di Kabupaten Limapuluh Kota sejak Mutasi dan Promosi I, II, III, dst telah ” di bajak ” oleh Kepala BKPSDM (AB) yang di beri kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dipilih untuk menempati Jabatan tersebut. Tragisnya AB memilih bukan berdasarkan kinerja seseorang ASN yang dipilih, tapi terkesan menggunakan intuisinya sendiri, yakni : Like or dislike (Suka atau Tidak suka).

Informasi selanjutnya yang media rangkum dari berbagai pihak bahwa : Setiap ASN yang di promosi dan mutasi harus ” menyetor ” kepada AB, nilainya tergantung Jabatannya, nilainya 10 juta s/d 50 juta ” demikian Pengaduan H yang ditulis tangan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh tertanggal 17 September 2021.

Ini yang penulis baca Laporan Pengaduan oleh H ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh tersebut, antara lain :

1.Dugaan S  Jabatan Sekretaris di salah satu OPD telah membayar 50 juta kepada AB untuk bisa dipilih menjadi Kepala Dinas (Kadis).

2. Dugaan A dan S seorang PLT juga telah membayar 30 juta kepada AB untuk bisa tetap menjadi PLT, waktu sebelum Bupati menikah di Jakarta.

3. Dugaan Pelantikan Pejabat Eselon 3 kemaren ada pejabat yang di lantik sebagai Kabid BPBD inisial EF, juga membayar kepada Dt.F dan AB, padahal yang bersangkutan (EF) sudah bertahun tahun bolos kerja tapi merupakan ” teman dekat ” AB.

4.Dugaan AB memaksa setiap bidangnya mengumpulkan masing masing 30 juta dengan alasan untuk biaya pesta Bupati di Jakarta.

5. Dugaan AB membuat SPJ Fiktif SPPD ke Pekanbaru dengan memasukkan banyak anggota, pasalnya yang berangkat AB dan sopirnya saja berangkat.

6. Dugaan AB  ” Korupsi ” dana foto copy dan makan minum di Badan Kepegawaian dan Bapedda.

H dalam hal ini hanya mewakili masyarakat Limapuluh Kota bermohon kepada Kejari untuk di tindak lanjuti dan di proses berdasarkan hukum yang berlaku demi kemajuan  Kabupaten Limapuluh Kota.

Selanjutnya H juga melaporkan dugaan kekayaan AB yang tidak wajar ? karena memiliki rumah mewah, tanah dan mobil mewah.

AB ketika Awak media meminta konfirmasi atas Laporan Pengaduan tersebut mengatakan : ” Tidak benar semua tuduhan tersebut, mana buktinya?. Semua yang terpilih sudah kami putuskan di Baperjakat dan berdasarkan arahan Bupati Limapuluh Kota.”jawab AB kepada awak media Jumat 24 September 2021 di kantornya.

Kejari Payakumbuh ketika dihubungi awak media membenarkan Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut , : ”  Benar ada Laporan Pengaduan dari Masyarakat ” ungkap beliau via HP, Kamis malam 23 September 2021.

Tim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *