“Terkesan” Kebal Hukum, Perjudian Di Desa Ringinpitu Kabupaten Tulungagung Loss Doll Buka!!!

Tulungagung, Fokuskriminal.com – Hukuman pidana seakan tidak digubris oleh para pemilik kalangan perjudian sabung ayam dan dadu otok di daerah Kabupaten Tulungagung untuk tetap menjalankan praktek usaha haramnya. Seperti halnya yang terjadi di arena sabung ayam dan dadu otok di Desa Ringipitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung ini.

Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memutus rantai penyebaran virus covid-19 dengan pemberlakuan PPKM level IV, justru kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu otok di Desa Ringinputih itu masih saja berlangsung tanpa menghiraukan protokoler kesehatan tentang larangan berkerumun guna menghindarkan masyarakat agar tidak terpapar virus covid-19.

Kegiatan haram dan melawan hukum tersebut disinyalir luput dari pengawasan pihak kepolisian khususnya Polres Tulungagung dan Dinas terkait, sehingga Perjudian di Desa Ringinpitu itu “terkesan” lolos dari pantauan Aparat Penegak Hukum setempat.

Melalui informasi yang berhasil diperoleh awak media dilapangan diketahui bahwa kalangan judi sabung ayam ini “diduga” menggandeng pihak aparat yang menjadi backing perjudian, sehingga terlihat aman dan tidak ada aduan masyarakat tentang praktek haram tersebut.

Hal itu juga diungkapkan oleh salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, “setahu saya semua sudah dikondisikan mas, makanya disini aman mas, jarang ada obyakan,” Ungkapnya. (01/09/2021)

“Kalangan judi disini termasuk besar mas, banyak orang luar kota juga mainnya disini, setahu saya juga gak pernah libur mas”, imbuhnya.

Padahal perjudian jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.

Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tindak lanjut dari aparat hukum dan dinas terkait untuk menertibkan dan menutup perjudian sabung ayam dan dadu otok di Desa Ringinpitu tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *