Kedapatan Edarkan Sabu, Kentus Terpaksa Digelandang Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung, Fokuskriminal.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria (25) berinisial TW alias Kentus alamat Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (3/10/21).

Kentus terpaksa diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diduga telah melakukan peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis shabu.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Ketanon ada peredaran narkoba.

Selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Minggu, (03/10/2021) kemarin sekira pukul 23.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku TW dirumahnya,” terang Iptu Nenny.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca berisi sabu dengan bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny.***(Soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *