Direktur PT Barokah Inti Utama Menjadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Tipu Korban Hingga 22 Miliar


Surabaya, Fokuskriminal.com – Direktur PT Barokah Inti Utama yaitu ES terlibat kasus mafia tanah, ia yang mengelola penjualan tanah kavling yang tidak bertuan di Medokan Ayu, Surabaya. Ia menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 22 miliar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, ES menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah. “Dengan harga per kavling antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta. Estimasi kerugian Rp 22 miliar,” katanya kepada wartawan di Gedung Bharadaksa, Polrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Edy menjelaskan, modus tersangka yakni seolah-olah memiliki lahan di kawasan Medokan Ayu. Oleh tersangka kemudian dibuat beberapa kavling dan ditawarkan kepada para konsumen.

“Caranya melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar diterima bayaran itu. Namun pada kenyataannya, sebenarnya tanah tersebut bukan milik tersangka atau milik PT tersebut. Melainkan milik seorang warga yang mana warga itu sejak tahun 79 sudah meninggal,” ungkap Edy.

Hasil penyelidikan, PT tersebut sudah berdiri sejak 2014, dan bergerak mulai 2015. Per kavling tanah dijual dengan harga mulai Rp 90 juta hingga Rp 300 juta berdasarkan ukuran.

“Saat ini korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya ada tujuh orang. Yang bersangkutan ini perwakilan dari pelapor lain. Sedangkan status korban yang ada atau yang menjadi korban di antaranya ada pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI. Kerugian korban bervariasi ada yang Rp 90 juta hingga Rp 300 juta,” lanjut Edy.

Djuhari, salah satu korban mengaku, awalnya tidak curiga saat membeli tanah kavling yang ditawarkan ES melalui marketing. Bahkan ia juga sempat diajak ke lokasi. Lalu ia membayar dengan cara dicicil.

“Setelah membayar dicicil selama empat tahun ternyata tanahnya nggak ada. Begitu saya minta uangnya kembali, dia kabur. Mencicil empat tahun total Rp 168 juta,” ungkap Djuhari.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, juncto 64 karena berkelanjutan perbuatannya. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Kdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *