Tambang Sedotan Ilegal di Desa Jabon yang Pernah Memakan Korban Jiwa, Kini Eksis Buka Kembali, APH “Terkesan” Tutup Mata

Kediri, fokuskriminal.com – Lagi, lagi dan lagi praktek penambangan di Sungai Brantas mulai marak lagi. Setelah aktivitas penambangan Sedotan pasir di desa Jabon yang sempat viral beberapa waktu lalu karena pekerja nya mati tenggelam saat bekerja kini tambang Sedotan pasir desa Jabon sudah mulai buka kembali.

Aktivitas penambangan yang menggunakan mesin sedot yang lazim disebut ponton mulai beraksi kembali walau di tengah musim penghujan. Para pengusaha tambang galian C sedot mekanik tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem sungai dan serta habitat alam sekitar.

Dan pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah di sedot menggunakan alat diesel mekanik yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar sungai.

Dampat longsor dan abrasi bila kegiatan ini berlangsung terus menerus seolah tidak mereka hiraukan. Aksi exsploitasi besar-besaran tetap berlangsung walau pernah menelan korban jiwa pekerja tambang yang tenggelam, tapi kenapa tambang yang jelas jelas notabene tidak mengantongi ijin atau lazim di sebut bodong alias ilegal tetap eksis beroperasi? apakah Satpol PP yang notabene Sebagai Garda terdepan penegak perda enggan menertibkan?

Dan masih menurut penelusuran tim media ketika melakukan investigasi sebut saja ( kar ) salah satu sopir truck menuturkan kepada awak media ini bahwa dia sering ambil pasir kesitu di desa Jabon harga per rit 7 kubik berkisar antara 650 ribu sampai 750 ribu dan ketika awak media ini melakukan penelusuran satu hari lebih dari 30 sampai 40 truck per hari karna menggunakan 2 alat sedot mekanik atau ponton. Wow ini bisnis yang cukup menggiurkan!!

Berdasarkan informasi, tambang pasir disini paling rame dan kwalitas pasirnya bagus lokasi yang berada gang 8 desa Jabon kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang masuk dalam wilayah hukum Polres kota Kediri.

Pemilik tambang Sedotan diduga Kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal tersebut walau tak kantongi ijin atau memang pemerintah desa setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut dan belum adanya tindakan Responsif dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan atau menutup kegiatan penambangan galian C sedot serta menindak tegas pelaku pelanggaran kegiatan penambangan galian sedot desa Jabon yang jelas jelas pernah memakan korban jiwa, tp kok masih bisa eksis buka ada apa???

Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah. (Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *