Korban Penganiayaan Lapor Polisi,Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar.

XIII KOTO KAMPAR, fokuskriminal.com, – Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar amankan seorang pria, karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MF alias F (29), warga Dusun II Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Tersangka MF alias F ditangkap pada Senin pagi (20/12/2021), setelah dilakukan pemerikasaan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar. MF sebelumnya dilaporkan oleh korban sdr. Ali Akbar (59), karena dirinya dianiaya dengan cara dipukul oleh tersangka MF pada Senin malam (29/11/2021).

Peristiwa ini berawal pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu korban sdr. Ali Akbar baru selesai melaksanakan shalat maghrib di Mesjid Baiturrahman Desa Binamang.

Setelah itu korban bermaksud untuk pulang kerumahnya dan berjalan menuju pintu keluar masjid, tiba-tiba datang tersangka MF menghampiri dan langsung memukul korban.

Korban berusaha melarikan diri namun MF tetap mengejarnya, lalu ayah dari sdr. MF yang juga berada di masjid langsung melerainya, atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengusut kejadian tersebut.

Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa tersangka, termasuk saksi-saksi serta melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, lalu penyidik menetapkan MF alias F sebagai tersangka dan langsung menerbitkan surat perintah penangkapannya.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Iksan/Bidhum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *