Polres Sukabumi Berhasil Menangkap Enam Pengedar Narkotika Berbagai Jenis

SUKABUMI, fokuskriminal.com – Pasca pemusnahan minuman keras (Miras) beberapa hari lalu, Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi, mengungkap penyelundupan narkotika siap edar pada perayaan tahun baru 2022.

Selain mengamankan ribuan obat keras terlarang, Polres Sukabumi juga turut mengamankan daun ganja kering serta sabu-sabu dengan tersangka berjumlah enam orang.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan ke enam tersangka yang diamankan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, diamankan 31.534 butir, dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

“Setelah pemusnahan miras, Satnarkoba berhasil mengagalkan ribuan obat keras berserta narkotika diduga bakal digunakan pada perayaan malam tahun baru dan Sabtu Minggu hari ini.” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah

Hasil penjualan itu, pihak kepolisian menangkap enam tersangka. Masing-masing terdiri, tersangka kasus daun ganja kering sebanyak dua orang, tersangka kasus sabu sebanyak satu orang dan tersangka kasus Obat Keras Terbatas (OKT) tiga orang. Keseluruhannya merupakan laki-laki.

Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 dan atau pasal 111 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Serta pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Hukuman narkotika 4 tahun penjara, untuk obat keras 10 tahun penjara undang-undang kesehatan,” jelasnya.

BILLY IKSAN J / TEAM FOKRIM JABAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *