Kampar fokuskriminal.com
31 maret 2022.
Kepala Desa Sungai lipai kecamatan Gunung sahilan kabupaten Kampar nampak tak indahkan undang-undang hal ini diketahui setelah awak media berkunjung kedesa sungai lipai. Didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) nampak di kantor desa tidak ada papan informasi atau spanduk pemberitahuan terkait dana desa (DD).
Yang aneh nya hal ini kepala desa saat dikomfirmasi terkait dana desa kepala desa berkata bahwa dirinya tidak pinggang anggaran sudah ada yang mengatur semuanya ujar kepala desa, malah dirinya berkata yang membuat awak media terkejut, kepala desa berkata kalau saya ada yang salah dalam pengelolaan dana desa saya siap di berhentikan saat ini juga lanjut kepala desa.
Didalam pemberitaan yang lalu terkait kibarkan bendera pusaka yang rusak kepala desa juga dengan entengnya berkata ya nanti diganti kalau sudah ada hal hal seperti ini kan tidak harus semuanya saya yang memperhatikan kan ada yang lain ada kaur ada sekdes atau yang lainya yang tergabung sebagai aparatur desa pungkasnya.
Seorang kepala desa yang digaji oleh negara semestinya taat dan patuh pada undang-undang yang ada, nampak sekali bahwa kepala desa tidak peduli dengan adanya undang-undang yang ada di negara Republik Indonesia padahal dirinya dihidupi oleh kucuran dana desa (DD)
Anehnya lagi kantor kepala desa walau dari luar nampak biasa saja namun ternyata di dua ruangan Milik kepala desa dan sekretaris desa terdapat Air condisioner (AC) tapi bendera yang harganya hanya 35 ribu rupiah tidak terbeli.
Ini seharusnya sudah menjadi perhatian APH karena jika tidak ada perhatian dari APH apa jadinya sebuah desa yang di hidupi oleh negara namun tidak mau patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang ada di negara Republik Indonesia
Fokuskriminal.com
RED **





