Diduga Langgar Perundangan-Undangan,Seorang PNS Gugat Bupati Sijunjung Ke PTUN Padang

Padang, FokusKriminal.com – Keberatan dengan Keputusan Bupati Sijunjung dengan nomor : 821.23/194/BKPSDM-2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tanggal 24 September 2021, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) didampingi Kuasa Hukum Guntur Abdurrahman & Associates menggugat Bupati Sijunjung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di Jalan Diponegoro No.8 Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/02/22).

Diketahui, seorang ASN ini bernama Refles warga Jorong Batang, Kelurahan Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Refles melalui salah satu Kuasa Hukum Guntur Abdurrahman & Associates., Intan Almunawarah, SH membenarkan bahwa Client nya menggugat Bupati Sijunjung ke PTUN Padang.

Dari uraian fakta dan hukum, sepanjang mengenai Penerbitan Objek Sengketa mengandung cacat yuridis baik dari Aspek Prosedur maupun dari Aspek Substansi yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta melanggar Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). Oleh karena itu client kami menggugat Bupati Sijunjung ke PTUN Padang, ucap Intan.

“Client kami telah mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor pendaftaran 6/G/2022/PTUN.PDG tanggal 12 Februari 2022 tentang Kepegawaian,” ujar Intan kepada media FokusKriminal.com disaat PTUN Padang, Rabu (02/03/22) pukul 16.37 WIB.

Keputusan Bupati Sijunjung dengan 821.23/194/BKPSDM-2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tanggal 24 September 2021, dimana client kami tidak melangar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Intan.

Intan menjelaskan, bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021 di Gedung Pancasila Kabupaten Sijunjung dengan Nomor Surat : 005/778/BKPSDM-2021 yang dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB, namun sampai akhir acara client kami tidak ikut dilantik dalam acara tersebut, sementara jabatan dari client kami sebagai Sekretaris Camat Sumpur Kudus sudah digantikan dengan PNS/ASN lain, sehingga client kami tidak tahu posisi jabatannya.

Pada keesokan harinya, lanjut Intan, pada struktur organisasi Kantor Camat Sumpur Kudus nama jabatan client kami sudah dipindahkan dari Sekretaris Camat Sumpur Kudus ke bagian staf seksi Pemerintahan dan Kependukan di Kantor Camat Sumpur Kudus.

Intan menambahkan, bahwa client kami tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan baik atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat Sedang/Berat selaku PNS/ASN selaku Sekretaris Camat Sumpur Kudus dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung berdasarkan Surat Keterangan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sijunjung Nomor : 800/220/Itda-2021 tanggal 12 Maret 2021, namun secara tiba-tiba pada tanggal 24 September 2021 client kami dipindahkan dari Sekretaris Camat Sumpur Kudus menjadi staf biasa dimana keputusan Bupati Sijunjung tersebut diduga dilakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melanggar Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Keputusan Bupati Sijunjung ini juga diduga melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sepanjang mengenai Pemberhentian dari Jabatan Struktural Pasal 10 yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan dari Jabatan Struktural apabila mengundurkan diri dari Jabatan, Mencapai Batas Usia Pensiun, Diberhentikan sebagai PNS, Diangkat dalam jabatan Stuktural lain atau jabatan fungsional cuti diluar tanggungan negara kecuali cuti diluar tanggungan negara karena bersalin, Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, Adanya perampingan Organisasi Pemerintah, Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani., terang Intan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30/2014 sepanjang mengenai ‘Perubahan Status Hukum Kepegawaian’, dihubungkan dengan tindakan Bupati Sijunjung memberhentikan client kami dari Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Camat Sumpur Kudus dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung menjadi Non Jabatan/Non Job, maka telah terjadi Perubahan Status Hukum Kepegawaian dari Pejabat Definitif menjadi Pejabat Non Jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sijunjung terhadap status kepegawaian client kami secara sewenang-wenang dan diduga tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian dalam Jabatan Stuktural, tutur Intan.

“Penyelenggara negara harus melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kepastian hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan,” imbuh Intan.

Kepastian hukum juga akan mengarahkan bagaimana seharusnya pemerintah bertindak dalam mengeluarkan kebijakan atau suatu keputusan sesuai penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30/2014 yang menyatakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, pungkas Intan sambil mengakhiri.

Hingga berita ini ditayangkan, media FokusKriminal.com belum mendapat jawaban atau tanggapan dari Bupati Sijunjung disaat dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 081166620xx, Kamis (03/03/22) pukul 16.57 WIB. (Robbie)

Related posts