Jakarta, FokusKriminal.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan mengenai syarat Tes Antigen dan PCR untuk perjalanan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut dan Pesawat tidak dibutuhkan lagi.
Maka dari itu, Tim Advokasi Supremasi Hukum apresiasi Pemerintah menerapkan ketentuan bebas Antigen dan RT PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Melalui Perwakilannya Johan Imanuel, bahwa Tim Advokasi Supremasi Hukum mengapresiasi Pemerintah Pusat melalui Kemenhub.
“Ini merupakan langkah baik demi meningkatkan pariwisata Indonesia. Namun demikian, perlu dipikirkan juga keseimbangan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi pertama yaitu tetap dengan RT PCR atau Antigen dengan disediakan di Bandara dan ditanggung oleh Pemerintah,” ucap Johan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (08/03/22).
Johan menambahkan, seharusnya hal tersebut sejalan dengan kebijakan RT PCR atau Antigen dengan bebas biaya atau ditanggung Pemerintah.
“Seharusnya Surat Edaran (SE) terkait batas tarif tertinggi RT PCR dan Antigen yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan segera dicabut atau direvisi agar RT PCR dan Antigen ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, ini juga sejalan dengan permohonan Hak Uji Materiil kami kepada MA RI untuk mencabut Edaran tersebut,” ujar Johan.
Perwakilan lainnya Richan Simanjuntak , menerangkan, selain pelaku perjalanan bebas Tes Antigen atau RT PCR maka e-tiket baik untuk Kereta Api atau Pesawat harusnya sudah terkoneksi otomatis
dengan PeduliLindungi karena sama-sama memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Saat ini kan antara e-tiket dan pedulilindungi tidak terintegrasi seharusnya di jaman 4.0 atau 5.0 Society Pemerintah harus memudahkan pelaku perjalanan melalui integrasi digital tidak cuma Hasil Tes Covid aja yang bisa muncul tapi juga E-Ticket pesawat, kereta dan Transportasi lainnya yang sedang dibeli,” kata Richan.
Disisi lain, seharusnya MA RI juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah ini segera mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil kami untuk minta Tes RT PCR bebas biaya dan ditanggung yang sudah kami ajukan sejak November 2021″ tandas Richan.
Santo Abed Nego, perwakilan lainnya juga menyatakan, bahwa Tes RT PCR dan Antigen sudah saatnya menjadi tanggungan Pemerintah karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 82 UU Kesehatan dan sejalan dengan kebijakan bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik.
“Ya, kalau sudah sejalan dengan kebijakan bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, maka harus dibuat bebas biaya juga untuk kedua tes tersebut,” tutup Santo.
Sumber : Tim Advokasi Supremasi Hukum





