Padang, FokusKriminal.com – Diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Cafe Situ Party yang beralamat di kawasan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Padang, Selasa (08/03/22).
Cafe Situ Party mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang tercantum di dalam Perda Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pengawasan, personil Satpol PP Padang mendapati tempat ini sering melakukan kegiatan live musik yang menimbulkan kerumunan pengunjung, sehingga ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pada Jum’at (04/03/22) yang lalu, sipengelola Cafe Situ Party juga telah dipanggil oleh PPNS dan dilakukan proses sesuai aturan, tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai Perwako Nomor 29 tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Padang., Mursalim menyampaikan, bahwa kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik/pengelola Cafe Situ Party ini dan juga sudah kita proses sesuai aturan.
Namun, pada pengawasan Senin (07/03/22) malam, ditempat ini kembali didapati melakukan pelanggaran. Sipengelola tidak mematuhi aturan serta peringatan yang telah diberikan, ini adalah peringatan kedua yang diberikan oleh petugas, kata Mursalim.
“Jika pemilik atau juga pengelola tidak mengindahkan, tentu saja bisa berujung penutupan sementara kegiatan aktifitas kedepannya,” tutur Mursalim dengan suara tegas.
Ini teguran kedua, jika kedepan masih didapati tidak mematuhi aturan tentu berujung penutupan sementara, pungkas Mursalim. (Robbie)





