Kampar, fokuskriminal.com .-
01-04-2022.
Kepala kantor PKK kabupaten Kampar. biarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan
robek dan kusam di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.
Pada Hari jum,at tanggal 1 04 2022 awak media berkunjung ke kantor pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dan terlihat oleh tim awak media bahwa di kantor tersebut terpasang dan dikibarkan bendera dalam keadaan robek ,lusuh dan kusam kemudian awak media berniat menjumpai Kepala kantor PKK untuk mengkonfirmasi tentang terpasangnya bendera yang robek lusuh dan kusam tersebut, namun saat awak media tiba di kantor nampak sepi hanya ada beberapa staf yang dapat kami jumpai sebut saja ibu debi,saat kami tanyakan mengapa bendera robek dan kusam itu masih tetap berkibar ibu debi mengaku tidak tau menau dan tidak memperhatikan terkait berkibarnya bendera merah putih di kantor tempat dia bertugas berarti penaikan dan penurunan bendera tidak setiap hari kerja karena kalau dilihat dari robek dan kusamnya bendera bertanda bendera tidak pernah diturunkan dan diperhatikan
Saat awak media meminta agar kami dapat dipertemukan dengan kepala kantor kepada ibu debi pun menjawab bahwa beliau tidak ada. Ujar ibu debi awak media kemudian menuju kantor bupati Kampar guna mengkonfirmasi terkait berkibarnya bendera merah putih di kantor PKK kabupaten Kampar namun tak ada satupun yang dapat menerima baik humas dan protokol di kantor bupati Kampar.
Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
“Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara),”
padahal sangat jelas yang tertuang didalam undang undang dasar 1945 didalam pasal 35 dan 36A ancaman dan dendanya didalam pasal tersebut namun di kantor kepala kantor Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga kabupaten Kampar tetap berkibar dan sepertinya Kepala PKK kabupaten ibu muslimawati catur sugeng susanto seharusnya mengingatkan para piket yang bekerja di kantor PKK agar paham undang-undang atau kah dirinya lalai dan lupa.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Tapi ada apa dengan kepala PKK yang membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar atau ibu penggerak PKK tidak Pernah mendatangi kantornya seharusnya istri dari bupati Kampar ini dapat memberikan contoh yang baik bagi seluruh pejabat yang ada di Kabupaten kampar
Tim fokuskriminal.com





