
Fokuskriminal.com Tulang Bawang Barat Lagi-lagi kembali terjadi kecelakaan lakalantas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di ruas tol Mengala – Tebangi KM 173. Dimana lakalantas tersebut menyebabkan kerugian bagi pengguna jalan tol yang diduga di sebabkan faktor kelalaian oleh pengelola Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS)
Diketahui, kerugian tersebut menimpa pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Tiyuh/Desa Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang mengendarai mobil kijang warna kuning dengan nomor kendaraan BE 1093 QS pada pukul 21.45 Wib mengalami lakalantas tepat di ruas tol Mengala-Terbangi menabrak seekor kerbau yang berada jalur cepat ruas Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) di kilometer 173 yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
“Dalam keterangannya Rifki selaku pengendara mengatakan atas dasar tersebut dirinya melaporkan pengelola Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) Ruas tol Menggala-Terbagi KM 173 tentang kelalaian dalam bertugas.
Sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun belum menemui titik terang sehingga saya meneruskan permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Dirinya berharap bahwa sebenarnya tidak menuntut terlalu banyak, “Saya hanya inginkan agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya.

Dalam hal ini tuntutan saya kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola yang mana di dasari oleh aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.
Adapun pasal 87 dan 92 berbunyi,
Pasal 87: Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92: Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. (Zainuddin)





