Soal Pasar Bawah, Ini Pendapat Hukum DR. YK

PEKANBARU – Soal desakan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru agar Pj. Walikota Pekanbaru membatalkan pemenang tender pengelola baru pasar bawah yang diduga sarat dengan pelanggaran hukum membuat DR. Yudi Krismen angkat bicara.

Dalam keterangan persnya DR. YK mengatakan, ” dalam hal ini saya melihat ada dua persoalan hukum, yang pertama terkait proses tender alih kelola yang diduga sebagian pihak cacat hukum, kemudian adanya dugaan penipuan, ” ungkap DR. YK.

Baca : Ketua APPSI Pekanbaru, Minta Dibatalkan Pemenang Tender Yang Penuh Konspirasi

DR. YK juga menyampaikan, mustinya pihak yang merasa dirugikan diawal putusan bisa melakukan sanggahan, dan jika jawabannya tidak memuaskan bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan yang dimaksud, bukan ke Pj. Walikota.

” Jika hasil review dari pihak inspektorat sudah keluar, maka hasil tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan PTUN jika digugat, apakah perkara bisa lanjut diproses atau tidak. Dan jika diproses, tentunya hasil review tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, ” ungkap dosen hukum UIR ini.

Baca : Ricuh Soal Alih Kelola Pasar Bawah, Ini Kata Pj. Walikota Pekanbaru

Soal adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana disampaikan disejumlah media yang menyebutkan bahwa PT. AAS sudah meminta sejumlah uang DP. Kios kepada sejumlah pedagang pada Maret yang lalu, DR. YK mengatakan,

” Untuk hal ini kelompok masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum, yang tentu dalam prosesnya kelak dapat dibuktikan dipengadilan, ” sebut DR. YK.

” Oleh karena itu, tidak pas rasanya ada narasi disejumlah media yang menyudutkan Pj. Walikota seolah olah melakukan pembiaran lah, takut lah, ” ungkap DR. YK.

” Untuk sejumlah media tersebut saya berpesan agar bekerjalah secara profesional menjalankan profesi, karena media bukanlah hakim yang mengadili perkara, ” tutup DR. Yudi Krismen (13/9/22) malam mengakhiri keterangan persnya. (*thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *