Diduga Kepala Desa Sumber Marga Beserta Perangkatnya Lakukan Pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai  ( BLT)

 

Lampung timur ( Lampung )  fokuskriminal.com . –
22 november 2022 kepala desa sumber marga kecamatan way jepara kabupaten Lampung timur sebut saja RSD tak punya hati pasalnya sejak tahun 2020 dan 2021 hingga 2022 bagikan blt lebih besar yang di potong ketimbang yang dibagikan

Didalam pasal 372 KUHP jelas dikatakan, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagianya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan maka dapat dihukum karena penggealapan dengan penjara selama lamanya 4 empat tahun,

Jika demikian kepala bertanggung jawab atas perlakuan nya
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,

Cita-cita presiden Republik Indonesia Ir H joko widodo agar negara yang ia pimpin dapat bersih dari korupsi bagi punggung merindukan bulan

Kepala Desa saja berani melakukan tindak pidana korupsi apa lagi diatas kepala desa, harapan bangsa Indonesia untuk mencapai hidup makmur itu harapan hampa kalau semua aparatur negara tak ada yang takut pada undang-undang

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan

Ujang mirnas & tim *

Related posts