Aceh Tengah ( Aceh) fokuskriminal.Com.12/22
Setengah dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, meminta pimpinan wakil rakyat itu untuk segera memusyawarahkan dengan seluruh anggota terkait tiga nama Penjabat (PJ) bupati kabupaten setempat.
Musyawarah dimaksud melalui persidangan paripurna untuk menentukan siapa saja calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tengah yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut dilakukan mengingat deadline waktu tinggal tujuh hari lagi, tepatnya batas waktu hingga 18 November 2022, sesuai surat dari Kemendagri.
Sementara, jabatan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Wakilnya Firdaus akan berakhir pada 27 Desember 2022. Mendagri telah melayangkan surat kepada lembaga itu supaya menyampaikan usulan tiga nama dari DPRK terkait calon Pj bupati.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua DPRK Aceh Tengah, dengan nomor surat 131.11/7194/SJ tertanggal 31 Oktober 2022, dijelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan berahir pada 27 Desember 2022.
Pada poin kedua dalam surat yang ditanda tangani Sekjen Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dituliskan berkenaan dengan berahirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, DPRK Aceh Tengah melalui ketua DPRK dapat menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat.
Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan itu turut dilampirkan daftar riwayat hidup masing-masing calon, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Mendagri untuk menetapkan Penjabat Bupati Aceh Tengah.
“Mengingat waktu yang sudah mendesak, dimana dalam surat Kemendagri disebutkan paling lambat tanggal 18 ini sudah diusulkan calon Pj, maka kami meminta pimpinan DPRK untuk segera menggelar sidang paripurna,” kata juru bicara dari 15 anggota DPRK itu, Ilhamuddin, Jum’at 11 November 2022.
Katanya, permintaan 15 anggota DPRK ini segera ditanggapi oleh tiga pimpinan DPRK. mereka tidak ingin tanpa melalui sidang paripurna resmi.
“Harus dimusyawarahkan siapa saja tiga nama yang akan dikirim ke Mendagri. Kami harapkan siapapun nama yang dikirim ke Mendagri merupakan hasil keputusan lembaga. Agar lembaga ini punya marwah dan bermartabat dengan keputusanya,” kata Wakil Ketua Fraksi Keramat Mufakat itu.
Kata dia, saat ini sudah tanggal 11, waktunya sudah sangat dekat. Usulan itu juga nantinya akan disampaikan ke Gubernur Aceh, minimal waktunya semakin sempit. Agar menjadi keputusan lembaga dalam menentukan siapa calon Pj yang disampaikan, untuk itu pihaknya meminta pimpinan dewan segera menggelar sidang paripurna.,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





