Solok Selatan ( Sumatera Barat ) fokuskriminal.com.- Dugaan marak nya aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) dengan sistem glondong dan perendaman dengan tong dengan penggunaan bahan kimia berbahaya (b3) terutama air raksa (merkuri) , potasium cyanide dan karbon aktif.
Kegiatan tambang ini memberikan dampak positif antara lain memberikan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat tapi menimbulkan dampak negatif yakni kualitas lingkungan khususnya kualitas air Sungai akibat pencemaran limbah cair pengolahan emas secara amalgamasi yg menggunakan air raksa (merkuri) 

Dari hasil temuan yang didapati oleh ketua umum yayasan ONI (our nature indonesia) CHERRY S RICARDO. LSM yang bergerak dibidang konservasi dan lingkungan ini sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan keadaan lingkungan sekitar yang mana dalam cara penambangan masyarakat dengan memakai bahan kimia berbahaya seperti air raksa (merkuri) dan bahan kimia berbahaya lain nya, apalagi lokasi tambang itu tidak jauh dari pemukiman masyarakat sementara dampak merkuri terhadap kesehatan bisa menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf pusat, cacat mental, kebutaan, kerusakan otak hingga gangguan pertumbuhan pada anak.
Cherry panggilan akrab ketum ONI dalam waktu dekat akan mengadakan test ring ambang batas tercemar tidak nya aliran sungai yang ada pada hutan penyangga TNKS terutama pada daerah sapan balun kecamatan koto parik gadang diateh(KPGD)dan sekitarnya, beliau juga akan mengkordinasikan temuan nya ini ke BKSDAE, KLHK dan berkordinasi juga ke GAKKUM.tim ONI (our nature indonesia) juga akan mengadakan zoom dengan TFCA, Greenpeace, Belantara, Harimau Kita dan nantinya juga akan berkoordinasi dengan LSM lainnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang sama sama peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.

kita semua pasti tau bahaya dari air raksa (merkuri) terhadap lingkungan baik emisi pembakaran nya maupun yg tertuang nya limbah cair ke sungai. Padahal undang undang minamata no 11 tahun 2017 tentang pemakaian air raksa (merkuri) telah disepakati oleh belahan dunia dan juga Perpres No 12 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, sementara di sini malah banyak di jual bebas di toko emas yg ada di lokasi pertambangan ini padahal diduga toko emas itu belum tentu memiliki izin.
Dan juga menurut laporan dari masyarakat bahwa penambangan emas ilegal ( PETI ) tidak hanya dilaksanakan secara sistem glondong, rendaman dan tong saja, tetapi penambangan emas ilegal ( PETI ) juga dilaksanakan memakai alat berat excavator dan mesin domfeng yang beroperasional melakukan penambangan emas ilegal di sebantaran DAS Batang Hari, sementara Kawasan Arus Sungai (DAS) Batang Hari merupakan DAS terbesar kedua di Indonesia, mencakup luas areal tangkapan (catchment area) ± 4.9 juta Ha.

Dengan adanya kegiatan penambangan emas ilegal ( PETI ) yang mempergunakan excavator dan domfeng disebantaran DAS Batang Hari, telah mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan DAS Batang Hari tersebut, dan karena laporan dari masyarakat tersebut maka ONI ( Our Nature Indonesia ) akan menurunkan team ke lokasi untuk menindak lanjuti kebenaran laporan masyarakat tersebut. Karena juga menurut masyarakat penegak hukum seakan akan tutup mata dengan kegiatan penambang emas tanpa izin( PETI ) tersebut.(tim)





