Kepala KPH Kampar Kiri Bersama Tim Patroli di Wilayah HPT Yang Berada di Desa IV koto Sitingkai Dan Desa Sungai Rambai

.

Kampar Kiri ( Riau ) fokuskriminal.com.– maraknya perambahan hutan hutan dengan menggarap Hutan kawasan HPT diwilayah kec.kampar kiri. Kab. Kampar. Budi hidayat.kepala KPH.dan kasi perlindungan Dedi beserta kasi PPH ,Doni, bersama tim melakukan patroli

Ketika mereka melakukan patroli ditemukan 2 unit /exavator yang sedang steking lahan yang berada di kawasan HPT diwilayah desa IV koto setingkai dan di wilayah desa sungai rambai dalam penemuan dua unit alat berat tersebut awak media fokuskriminal.com mengkonfirmasi kepala KPH Budi Hidayat yang pada saat itu langsung turun kelapangan untuk memastikan kalau memang ada kegiatan adanya penggarapan di kawasan hutan HPT kemudian Budi Hidayat mendatangi. Pengurus alat/exavator yang didesa lV koto setingkai berinisial I , kemudian Budi Hidayat memerintahkan kepada operator,, I ,,untuk segera meninggalkan lapangan dan tidak melakukan aktivitas terkait orang menyuruh melakukan kegiatan Budi Hidayat akan memanggil siapa yang menyuruh ,,I ,, melakukan penggarapan

Lain lagi Dengan kasi perlindungan Dedi dan Kasi PPH , Doni, kepada sipemilik alat berat /exavator yang juga sedang melakukan steking didesa sungai rambai ,, L ,, Kepala KPH. Budi Hidayat. Dan Kasi perlindungan Dedi Menekankan kepada inisial ,, I , Dan , L , untuk segera menghentikan pekerjaannya serta melarang aktivitas dilahan hutan HPT tersebut dan mereka memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas kalau masih melakukan aktivitas kami akan melakukan tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku dan akan mengamankan alat berat (exavator ) serta melakukan penangkapan kata Budi

Kemudian Budi Hidayat menjelaskan kepada awak media kenapa terjadinya perambahan hutan ini berdasarkan hasil penelitian petani penggarap lahan hutan lindung, variabel yang diperhitungkan meliputi;
(1) Motivasi masyarakat untuk memiliki lahan di hutan lindung (tenurial),

(2) tekanan ekonomi masyarakat di sekitar hutan,

(3) jumlah petugas pengamanan kehutanan

, (4) kepentingan antar sektor ,

Hasil penelitian menunjukkan luas garapan di hutan lindung ditentukan oleh

(1) tekanan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar hutan lindung.

(2) Motivasi masyarakat untuk memiliki lahan, minimnya jumlah petugas keamanan hutan, kepentingan antar sektor tidak berpengaruh nyata terhadap luas garapan perambah hutan.

Untuk mengantisipasi perambahan hutan yang makin merajalela pemerintah provinsi Riau harus menindak tegas pelaku perambah hutan agar tidak menyebar luas sehingga hutan yang juga sebagai paru paru dunia dan sebagai hutan penyangga agar tidak menimbulkan bencana yang lebih parah

Budi Hidayat menegaskan kalau masih melakukan aktivitas kami akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, para penggarap akan diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara itu, Kepala Seksi PPH Doni , juga membenarkan apa yang disampaikan oleh ketua KPH Budi Hidayat,dalam melaksanakan kegiatan patroli sudah banyak dijumpai dilapangan para pelaku perambahan hutan dan ini menghawatirkan,ini perlu dilakukan penindakan kepada pelaku perambah hutan, terkait dengan alat alat berat yang berada di area perkebunan,agar segera meninggalkan lokasi tersebut karena area perkebunan itu berada didalam kawasan hutan HPT dan apabila masih juga berada didalam area perkebunan dalam waktu yang sudah kami tentukan jangan salah kan kami untuk melakukan tindakan tegas ,kata Doni .

 

post by redaksi

Related posts