Diduga Aparatur Desa Tanjung Menang Raya Lakukan Pemotongan , Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

 

 

 

Mesuji ( Lampung ) fokuskriminal.com. –Kepala Desa tanjung menang raya kecamatan mesuji timur beserta aparaturnya harus bertanggung jawab atas pemotongan terhadap bantuan pangan non tunai (bpnt)

 

Lebih lanjut hal ini diterangkan oleh penerima bantuan pangan non tunai(bpnt) sebut saja TS menurut keteranganya bahwa dirinya dapat panggilan pengambilan Bpnt dari ketua RT (rukun tetangga) sebut saja JK, ujar Ts

 

Sangat disayangkan pengambilan bpnt ini ada pemotongan sebesar Rp 200 000 dua ratus ribu rupiah yang dilakukan oleh aparatur desa tanjung menang raya, jumlah dana bantuan pangan non tunai Rp 200 000 perbulan dikali tiga bulan total Rp 600 000 dipotong oleh aparatur desa sebanyak Rp 200 000,

 

Ini masalah sangat serius untuk itu ketua BAINHAM RI (BADAN ADVOKASI INSFESTIGASI HAK ASASI MANUSIA RI) DPW Fery Saputra YS mengirimkan surat somasi kepada kepala desa tanjung menang raya apabila melalui surat somasi tidak ada tanggapan maka BAINHAM berniat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum jelas fery saputra ys

 

 

Padahal pemerintah pusat menganggarkan dana yang dikucurkan cukup fantastis anggaran dari dana desa(DD) mengapa masih melakukan pemotongan terhadap BPNT pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami kesusahan secara ekonomi termasuk sodara ts

 

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana penanggulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,

 

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

 

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

 

(1) setiap orang;

 

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

 

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

 

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan

 

Ujang mirnas & tim

Related posts