Thabrani Ungkap Sejumlah Keganjilan Audit Skandal Proyek Tiga Pilar Kuansing

PEKANBARU – Setelah acara Rapat Kordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 di Gedung Serindit, jum’at (23/5/23) Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemeritah dan Keadilan / LP KPK Komda Riau dalam keterangan persnya mengungkapkan sejumlah keganjilan terkait proses Audit Kasus Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi yang seolah meninggalkan gurat kekecewaan mendalam dikerut wajah Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini. 

Yang pertama soal Penghitungan Kerugian Negara / PKN terkait audit kasus Proyek Tiga Pilar yang dipercayakan kepada pihak Universitas Tadulako Palu, ” apa tidak ada lagi Institusi Auditor yang Independen dan mempunyai integritas di Riau sampe musti diekspor ke Sulawesi Tengah ? ” ungkap Thabrani kesal.

” dari investigasi yang kita lakukan, bahwa proses audit untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus korupsi proyek Tiga Pilar itu kemudian dialihkan ke Inspektorat Kabupaten Kuansing, namun dengan alasan tidak mempunyai kemampuan, katanya dilimpahkan ke Inspektorat Riau, ” sebut Thabrani heran.

Baca : Kejari Kuansing Terkesan Mengulur Ulur Waktu Dalam Proses Penyidikan Kasus Tiga Pilar

Terkait hal itu dalam konfirmasi kepada ke pihak Inspektorat Riau, bahwa terkait kasus proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi, tidak pernah dilakukan ekspose oleh PKN, bahkan Kepala Inspektorat Riau dengan tegas menyatakan, ” tidak pernah memeriksa, ” ungkapnya melalui pesan whatsApp.

Lebih lanjut Ketua LP KPK Riau mengatakan bahwa pihaknya segera akan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan / BPK Perwakilan Riau, untuk mendapatkan informasi audit kasus tersebut, walaupun faktanya oknum Bupati Meranti beserta sejumlah ASN terjaring OTT bersama salah satu oknum pejabat BPK Riau, yang kemudian keluar perintah pencekalan terhadap 8 orang pejabat BPK Riau.

Baca : Warning! Jaksa Agung Pakai Tangan Besi Tindak Oknum Jaksa Nakal

Thabrani juga mengingatkan, jika Kajari Kuansing yang sekarang masuk angin dalam proses penegakkan hukum kasus korupsi proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, ” maka statement Jaksa Agung yang konon katanya akan menindak tegas anggotanya bermain dalam penanganan perkara hanyalah isapan jempol belaka, ” ungkap Ketua LP KPK Riau.

Diakhir keterangan persnya, Thabrani juga mengingatkan, bahwa sepanjang tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengambil alih sebanyak 27 kasus dari Kejaksaan Agung, ” jadi jika pihak Kejaksaan Negeri Kuansing tidak mampu, maka kasus ini sebaiknya dilakukan Supervisi atau KPK dapat ambil alih penanganannya, ” sebutnya.

” itu semua demi kepastian hukum, sehingga Pemerintah dan masyarakat terdampak, dapat segera menerima manfaat dari proyek pembangunan yang telah menghabiskan anggaran APBD sebesar ratusan milyar tersebut, ” tutup Thabrani.

Related posts

Leave a Reply