Solsel,FOKUSKRIMINAL.Com.
Pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 pukul 15:30 WIB penyiapan perlengkapan Administrasi setelah persiapan dan Administrasi selesai
pada jam 17.30 dilaksanakan eksekusi a.n terpidana inisial I. H di lapas kelas II b Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan,
berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021 yang kami terima tanggal 28 Agustus 2023;
Perkara tipikor tersebut terkait dengan Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kab. Solsel TA 2016 sebesar Rp 9.660.000.000
Sedangkan dua terpidana lain sudah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Muara Labuh;
Dalam pelaksanan eksekusi tersebut dilakukan oleh 4 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Pada putusan tingkat banding Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Subsidair kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsidair 1 th 6 bulan;
Saat berita ini dibuat media mengkomfirmasi kan kepada A,.sahputra, S.H selaku kasi intelelijen Kejaksaan negeri solok selatan, menurutnya sebelum ini pihak Kejaksaan telah melakukan tiga Kali panggilan kepada terpidana tersebut
Pada panggilan pertama beliau tidak hadir dengan alasan Ada urusan keluarga dan panggilan kedua beliau juga tidak hadir,pada panggilan ketiga Hari ini lansung kami eksekusi dan titip kan ke lapas/rutan
muaralabuh(ynt)





