BOGOR, fokuskriminal.com – Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menangis setelah terseret dalam kasus dugaan penyunatan uang kompensasi sopir angkot di Jalur Puncak.
Dishub Kabupaten Bogor ikut terseret setelah salah seorang sopir angkot yang menjadi korban penyunatan, Emen, menyebut instansi tersebut.
Para sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta yang terdiri dari uang tunai Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu.
Kendati demikian, para sopir angkot menyetorkan uang Rp200.000 per orang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebeloʻumnya, Dadang Kosasih juga telah memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penyunatan uang kompensasi sopir angkot di Jalur Puncak tersebut.
Dadang Kosasih mengatakan, uang tersebut awalnya diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).
Dadang menyebut sopir angkot tidak pernah dipaksa menyerahkan uang tersebut.
Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU,
Ia mengungkapkan bahwa simpang siur informasi yang menyebut adanya keterlibatan Dishub atau Organda dalam pemotongan dana kompensasi tidak benar.
Menurutnya, munculnya isu itu disebabkan oleh miskomunikasi antara berbagai pihak yang terlibat.
“Terkait informasi yang di luar yang simpang siur, dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan, kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan kemarin ke Guberĺnur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena miskomunikasi,” jelasnya.
Dishub juga memastikan bahwa persoalan tersebut telah dituntaskan.
Total dana sebesar Rp 11,2 juta yang sempat dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
“Sekarang hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp200.000, Rp100.000, dan Rp50.000, yang jumlahnya Rp 11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir,” ungkap dia. (Redd)





