Jakarta,fokuskriminal.com
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),dalam kurun waktu dua bulan sejak Maret hingga April 2025 di wilayah hukumnya
10 orang tersangka telah diamankan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebanyak 30 unit kendaraan telah disita terkait kasus tersebut
Rinciannya terdiri dari 13 unit kendaraan roda empat dan 17 unit sepeda motor
Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” kata Twedi di Jakarta Rabu (30 April 2025)
Kasus pertama berawal dari laporan diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 24 Maret 2025,
Terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan griya Jatiasih, Pegadungan ,Kalideres
Satreskrim Lantas mendatangi lokasi dan mengamankan 4 orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS dan SS
satu orang lagi inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi
Selanjutnya ada Tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres
” Tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan,lima butir peluru,Satu buah kunci berbentuk huruf T dengan Tiga mata beber,” Twedi
Sementara kasus kedua ditangani oleh Polsek kebun jeruk, kasus itu bermula ketika tersangka inisial HB menyewa dua unit mobil di jalan Sang Timur Kebon Jeruk dengan harga Rp 350.000 per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025
Korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis namun tersangka HB tidak bisa dihubungi tutur, ” Twedi
Pada 8 April 2025 tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya Sudah digadaikan tanpa seizin korban
Kemudian tersangka HB langsung dibawa ke Polsek kebon jeruk oleh korban dan saksi
Sedangkan kasus ketiga ditangani Polsek Tambora.
Polisi menangkap Empat orang tersangka dan mengamankan lima motor hasil curian, penangkapan tersebut terjadi pada 8 April 2025
Lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun
Serta pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman penjara 7 tahun pasal 480 KUH Pidana dan atau pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun
Kemudian tersangka yang diamankan Polsek kebon jeruk, disangkakan pasal 372 KUH Pidana diancam penjara selama 4 tahun
Pasal 480 KUHP diancam penjara 4 tahun kemudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH Pidana dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” imbuh Twedi
Zulfikar (fokuskriminal.com)





