jateng.Fokuskriminal.com –, SEMARANG – Pengelola kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyampaikan keberatan terhadap penyitaan 72 unit kendaraan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit.
Seorang kurator Denny Ardiansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses penyelidikan. Namun, mereka tetap menyampaikan keberatan dalam berita acara penyitaan.
“Kurator menghargai proses penyelidikan, namun tetap menyampaikan pendapat penolakan terhadap tindakan penyitaan,” kata Denny di Semarang, Kamis (11/7).
Menurutnya, 72 kendaraan tersebut termasuk dalam aset yang bangkrut dari PT Sritex, yang seharusnya berada di bawah pengawasan kurator demi kepentingan para kreditor.
Mengenai isi keberatan, Denny belum menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyatakan masih melakukan pemantauan terhadap kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut terkait langkah Kejagung tersebut.
“Kami masih mengevaluasi langkah hukum selanjutnya. Kendaraan-kendaraan tersebut belum dapat dilelang karena sedang menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap 72 kendaraan dari Gedung Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Biro Humas Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, serta BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex dan perusahaan anaknya.
Penyitaan dilakukan karena mobil-mobil tersebut diduga digunakan sebagai alat, hasil, atau terkait dengan tindak pidana korupsi, dan masih berada di bawah kendali tersangka atau pihak lain yang relevan. (antara/jpnn)





