Fokuskriminal.com –, Jakarta– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus peredarannarkoba. Listyo merespons penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan beserta tiga anggota lainnya terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Jika terbukti, proses, pecat, dan tuntut secara hukum. Sudah jelas dan aturan ini berlaku hingga saat ini,” katanya saat diwawancara di Indonesia Arena, Senayan, pada malam Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa institusinya tetap berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Termasuk di dalamnya adalah mereka yang terlibat dalam perkara narkoba.
Sebelumnya, Divisi Kriminal Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Inspektur Satu SH karena dugaan terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu. SH ditangkap bersama tiga anggota Satres Narkoba pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
“Benar ada penangkapan tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Eko tidak menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersebut. Namun menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Anggota Polri yang terlibat akan kami tindak lebih ketat,” katanya.
Bareskrim bersama Divisi Propam Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sampai saat ini belum ada informasi rinci mengenai proses penangkapan para anggota polisi yang terlibat dalam penyelundupan narkoba di Kalimantan Utara.





