Riza Chalid Jadi Tersangka, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Fokuskriminal.com –, Jakarta– Jaksa Agung memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di PTPertaminaPeriode Patra Niaga 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan total kerugian yang harus ditanggung oleh negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

Ia menyebutkan kerugian tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu kerugian finansial negara dan perekonomian negara. “Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, mencapai Rp 285.017.731.964.389,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kejaksaan Agung, pada kesempatan yang sama, mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka terdiri dari Alfian Nasution sebagai Wakil Presiden Pengadaan dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho sebagai VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono sebagai VP Crude and Trading PT Pertamina periode 2019-2020; Arief Sukmara sebagai Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping serta Hasto Wibowo sebagai VP Integrated Supply Chain periode 2019-2020.

Kemudian, Martin Haendra sebagai Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan MohammadRiza Chalidsebagai Pemilik Manfaat PT Orbit Terminal Merak.

Perbuatan para tersangka, menurut Qohar, bertentangan dengan total 15 peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 30 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; Permen BUMN Nomor 01/MBU/2011 yang telah diubah melalui Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 terkait Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Mengenai Riza Chalid, statusnya masih sebagai buron dan tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak kasus ini berjalan, Qohar menyatakan, penyidik telah mencoba memanggilnya sebanyak tiga kali berturut-turut tetapi tidak pernah diindahkan. “Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” katanya.

Kejaksaan Agung, menurut Qohar, menerima informasi bahwa Riza saat ini berada di Singapura. Oleh karena itu, penyidik telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Related posts