Fokuskriminal.com –– Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil membuktikan tuduhan kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut diucapkan Ronny saat membacakan pledoi atau pembelaan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
“Yang Mulia Majelis Hakim, sampai dengan dibacanya tuntutan oleh Penuntut Umum, tidak terbukti sama sekali adanya motif yang menguntungkan terdakwa dalam melakukan dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ronny saat membacakan nota pembelaan.
Ronny menyatakan, tidak ada satu fakta pun dari persidangan yang menunjukkan bahwa Hasto memiliki kepentingan atau keuntungan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Menurutnya, orang yang justru meraih keuntungan langsung adalah Harun Masiku, karena proses PAW tersebut akan menjadikannya sebagai anggota DPR RI.
“Tersangka tidak memiliki motif dan tidak memperoleh keuntungan jika melakukan suap dan atau menghalangi penyidikan. Namun, Harun Masiku memiliki seluruh kemampuan dan motif untuk melakukan suap serta menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Ronny menyoroti catatan kinerja Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP yang konsisten mendukung program pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Ia menyebut kliennya sebagai tokoh yang menghargai integritas serta prinsip hukum.
“Terdakwa memiliki pengalaman panjang dan konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dengan menunjukkan integritas, kesetiaan, serta kepribadian yang tangguh,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ronny menganggap tuduhan yang menimpa Hasto sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum.
“Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap maupun penghalangan, merupakan pernyataan yang tidak konstruktif, tidak berdasar, dan tidak logis,” ujar Ronny.
Pembelaan tersebut disampaikan setelah Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa yakin bahwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam tindakan suap dan menghalangi penyidikan yang terkait dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Menghukum terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta yang dijatuhkan sebagai pengganti kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyatakan, Hasto Kristiyanto terbukti menghalangi penyelidikan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto menghalangi KPK dalam upaya menangkap Harun Masiku, sehingga membuatnya menjadi buron hingga saat ini.
Selain itu, Hasto diduga memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan hadiah uang kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diserahkan Hasto Kristiyanto kepada Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku dapat dilantik sebagai caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 mengenai Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.





