Surge (WIFI) Dukung Lelang Frekuensi 1,4 GHz

10drama.com -,JAKARTA— PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) alias Surge mengungkapkan minatnya untuk mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun ini. Frekuensiitu akan digunakan dalam layanan akses nirkabel berkecepatan tinggi (broadband wireless access/BWA).

Kepala Eksekutif PT Solusi Sinergi Digital Tbk Yune Marketatmo mengakui bahwa pihaknya sedang menimbang kesempatan tersebut.

“Surge [WIFI] tertarik dengan lelang tersebut,” kata Yune saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/7/2025).

Selanjutnya, Yune mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini masih berada dalam tahap penilaian internal guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, Komdigi secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pengguna pita frekuensi 1,4 GHz pada 28 Juli 2025. Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz ini bertujuan menentukan pihak yang berhak menggunakan spektrum tersebut di seluruh wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Selain itu, proses pemilihan ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio agar dapat mendukung layanan akses nirkabel berkecepatan tinggi (broadband wireless access).

Tujuan tambahan dari proses seleksi ini mencakup peningkatan cakupan akses internet berbasis jaringan pita lebar tetap, penyediaan layanan internet dengan harga yang terjangkau sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat di daerah pedesaan, serta peningkatan kecepatan unduh layanan internet tetap.

Pemerintah juga berharap seleksi ini mampu memperluas penyebaran jaringan serat optik secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Para penyelenggara layanan telekomunikasi yang ingin mengikuti lelang diberi kesempatan mulai tanggal 28 Juli hingga 11 Agustus 2025 untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah memiliki izin usaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched atau circuit-switched melalui media fiber optik terestrial dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100.

Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik darat dengan KBLI 61100 sebagai proyek utama, bukan proyek pendukung.

Kemudian, memiliki NIB untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan status proyek utama. Selain itu, operator ISP dengan KBLI 61921 juga dapat mengikuti seleksi selama tidak sedang dalam pengawasan pengadilan akibat kepailitan, belum dinyatakan pailit, dan aktivitas usahanya tidak dihentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Related posts