Jakarta,fokuskriminal.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berfokus pada penataan kolong tol menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat .
Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Jakarta dan menyediakan ruang publik bagi warga, termasuk anak-anak, untuk bermain dan berinteraksi sosial.
Ruang terbuka hijau penting untuk pengembangan fisik anak-anak, sehingga mereka tidak terlalu banyak menghabiskan waktu dengan gawai di rumah .
Pemprov DKI Jakarta telah merelokasi warga yang sebelumnya tinggal di kolong jembatan dan tol ke rumah susun sewa (rusunawa).
Koordinasi dilakukan dengan pengelola jalan tol seperti Jasa Marga dan Bina Marga untuk mencegah kawasan tersebut digunakan lagi sebagai hunian.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengamankan dan menjaga kawasan kolong tol yang telah dibersihkan dari bangunan liar .
Salah satu contoh implementasi adalah penanaman 10.200 hingga 11.950 pohon di lahan kosong di bawah Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) untuk menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau.
Selain itu, Taman Si Pitung Jampea di bawah jalan tol Jampea, Jakarta Utara, diresmikan dengan fasilitas seperti lapangan futsal, skatepark, taman bermain anak, toilet umum, dan tempat parkir motor .
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun sekitar 300 ruang terbuka hijau di seluruh Jakarta.
Taman-taman yang dibangun memiliki luas antara 3.000 hingga 5.000 meter persegi dan berfungsi sebagai ruang publik yang efektif.
Proporsi ruang terbuka hijau di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 6 persen, meningkat dari sebelumnya 5,74 persen, meskipun masih jauh dari target nasional sebesar 30 persen dari total wilayah kota .
Dengan penataan kolong tol menjadi RTH, diharapkan Jakarta menjadi kota yang lebih hijau, layak huni, dan kompetitif, serta memberikan manfaat besar bagi ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.
Artikel dari Zulfikar (Fokuskriminal.com)





