Payakumbuh-FokusKriminal.com Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Payakumbuh Utara di sinyalir abaikan K3(kesehatan dan keselamatan Kerja).
Di Tambahkan lagi,Adi sebagai Kotraktor pelaksana mengatakan melalui via telponnya kepada awak media”saya lebih mengutamakan Mutu daripada Keselamatan Kerja”ucapnya 04/09/2020.
PT.Deky Cipta Perkasa sebagai Kontraktor pelaksana dan PT.Agoesindo Jaya Mahesa sebagai Konsultan Pengawas terindikasi bersama2 telah mengabaikan Undang2 tentang K3, Menurut pantauan media ini di lapangan para pekerja tidak menggunakan topi pelindung , rompi , sepatu safety dan tali pengaman ketika berada di bangunan lantai dua.Ini jelas mengabaikan keselamatan para pekerja dan mengancam nyawa.
Proyek Pembangunan Kantor Camat Payakumbuh Utara yang Menggunakan Anggaran dari APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 dengan Kantor Kecamatan Cq Ibuk Kepala Kecamatan Sebagai pengguna anggaran dengan pagu dana sebesar Rp 2,615,583,719 dan No.Kontrak : 06/SPK/CPU/VII/2020 dengan tanggal Kontrak 13 Juli 2020 , Jangka waktu pelaksanaan 150 ( 5 bulan ) Hari kalender.
Pelanggaran K3 jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 dan Undang-Undang No.23 tahun 1992 yang mengatur Perlindungan setiap tenaga kerja yang sedang melaksanakan Proyek Plat merah dan swasta.
Undang-Undang No.1 tahun 1970 secara tegas mengatur tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Adapun Undang-Undang No.23 tahun 1992 dengan jelas mengatur tentang kesehatan para pekerja yang sedang melaksanakan proyek tersebut.
Jadi setiap pelaksana proyek pemerintah wajib memenuhi standar pekerja sesuai dengan yang telah termasuk didalam dua Undang-Undang tersebut.
Ancaman yang melanggar K3 menurut Undang-Undang adalah Kurungan 1 tahun penjara dan Denda Rp 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ).
Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Payakumbuh Utara tahun 2020 merupakan lanjutan Pembangunan tahun sebelumnya 2019.
Terkait pihak yang berwenang Kadis PU kota Payakumbuh, sudah di konfirmasi oleh media melalui via whatsap nya belum ada tanggapan dari Kadis Pu Muslim.
Syukri





