FOKRIM Padang. Bus Transpadang yang selama ini di kelola oleh Dinas perhubungan kota Padang, dibawah UPT Transpadang. Semenjak 1 Januari 2021 ini dikelola oleh perusahaan daerah PT. PSM (Padang Sejahtera Mandiri). Berdasarkan Peraturan walikota Padang No 104 tahun 2020. Walaupun anggaran untuk pengelolaan ini tetap memakai subsidi dari APBD kota Padang.
Diduga dikelola secara serampangan terbukti baru 13 hari sudah banyak kejadian, dimana temuan tim dilapangan beberapa kali bus mengalami kecelakaan, dan kondisi bus juga kurang terawat sehingga terjadi kerusakan dijalan ketika beroperasi. Puncaknya Kemaren 13/01/2021, Kejadian bus Transpadang mengalami kecelakaan dengan kereta api bandara Minangkabau ekpress.
Dan yang lebih mengejutkan lagi hasil peninjauan dan informasi yang dikumpulkan tim awak media. Awak bus Transpadang yang mengalami kecelakaan belum di asuransikan. Termasuk seluruh karyawan yang dibawah PT PSM untuk Transpadang koridor 1 maupun koridor 4.
Awak media mengkonfirmasi kepada perusahaan daerah PT PSM. Melalui aplikasi WA (WhatsApp) Dijawab oleh Publik Relation (PR) Varize yudhistira. Dalam hal ini Variz menerangkan dengan panjang lebar bahwa semua karyawan PT PSM sudah di tanggung perusahaan dan untuk sekarang kami fokus kepada karyawan kami yang kena kecelakaan.
Lebih lanjut Variz mengatakan “seperti yg tadi sudah saya sebutkan, seluruh karyawan dan pekerja dari PSM diikutsertakan dalam BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. dan itu sudah masuk dalam daftar anggaran, dan kebetulan perpindahan proses BPJS dari yg bersangkutan membutuhkan waktu untuk aktivasi karena tidak ada yang instan. dan untuk mengatasi hal ini, perusahaan PT PSM telah berkoordinasi dengan BPJS, dan semua sudah aman terkendali”.
Ilham Maulana wakil ketua DPRD kota Padang juga menyampaikan. Melalui jaringan seluler, Bahwa DPRD kota Padang akan memanggil pemerintah kota Padang dan PT KAI terkait kejadian tabrakan Kereta api Minang kabau ekspres dengan bus Transpadang, sekaligus PT PSM dalam waktu dekat, sebagai pengelola Transpadang.
Kata Ilham ” kita akan panggil pihak terkait yaitu pemerintah kota Padang dan PT KAI serta, PT PSM menanyakan tentang kontribusi transportasi ini terhadap PAD kota Padang, serta asuransi jika terjadi kecelakaan seperti ini”.
Tapi hasil penelusuran tim di temukan bukti bahwa, sampai saat kejadian 13/01/2021 tak satupun karyawan Transpadang di bawah PT PSM, di asuransikan ke BPJS. Karena seluruh karyawan tersebut, BPJS Nya berstatus “Belum Aktif”. Ini merupakan sebuah kelalaian, dana yang sudah ada dan telah dianggarkan tidak di pergunakan oleh pengelola. sudah berjalan tapi asuransi tidak di bayarkan. Padahal PT PSM mempunyai waktu kurang lebih satu bulan setengah semenjak perwako ini di tandatangani tanggal 13/11/2020 lalu. Untuk melakukan persiapan segala sesuatu nya.
Ketua LSM Jarak Williem Nursal Devarco dalam hal ini juga angkat bicara. Kejadian ini sangat menyedihkan dan untuk Pemerintah segera mengevaluasi kembali pengelolaan Transpadang. Jika pengelola tidak mampu untuk mengelola sebaiknya Restrukturisasi menejemen atau kaji ulang kebijakan ini. Jangan nanti pengguna Transpadang yang akan menjadi korban dan transportasi masal kota Padang jadi semakin semrawut dan kacau balau.
William mengatakan” Transpadang Bukan Bus kota, semua tersistem ada waktu dan jarak yang diatur serta ada halte untuk tempat berhenti, tidak perlu ugal-ugalan harus terus memperhatikan rambu-rambu lalulintas jangan sampai penguna jalan lain jadi korban”. Tutupnya.
(Rizal)





