Kepala Desa Mangguang Beserta Jajarannya Tidak Bisa Hargai Nilai Nilai Perjuangan Bangsa dan Hilangnya Rasa Nasionalisme ,,Ini Buktinya

Pariaman, Fokuskriminal.com (18-04-2022.)
Sepertinya di kantor desa mangguang kecamatan Pariaman utara Kotamadya Pariaman provinsi Sumatera Barat Tidak ada terpasang bendera merah putih di kantornya hal ini diketahui oleh awak media karena didepan kantor desa ada tiang bendera tapi tidak ada bendera yang dikibarkan dan sangat miris sekali apalagi sumatera barat merupakan kota yang melahir para pejuang pejuang bangsa seperti Bung Hatta ,H Agus Salim dan Juga pernah sebagai ibukota negara di zaman PDRI yang berpusat di koto tinggi kabupaten Limapuluh Kota

Kedatangan awak media pada Hari senin tanggal 18 april 2022 berkunjung ke Desa mangguang kotamadya Pariaman diketahui bahwa di kantor desa mangguang seperti biasa rutinitas kegiatan para pegawai kantor desa tidak terlalu ramai di kantor desa mangguang hanya ada sekdes dan beberapa orang pegawai kantor desa yang menggunakan pakaian dinas,pada kesempatan itu awak media mengkonfirmasi kepada sekdes manggung di ruang kantor desa tapi apa yang didapati sepertinya sekdes dan beberapa pegawai menanggapi dingin dan tidak menghargai kedatangan awak media.

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 500,000,000 (lima ratus juta)
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.

Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Namun tidak dengan kepala desa mangguang beserta aparatur desa yang dengan sengaja tidak memasang bendera ini adalah suatu sikap pembangkangan

Mungkin kepala desa sengaja atau tidak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera
Bukankah kepala desa beserta aparatur di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.

Redaksi

Related posts