SPBU No : 14.293.637 Kalau Sudah Malam,Lakukan Aktivitas Pengisian Jerigen

Kuansing,fokuskriminal.com. —Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU.No : 14. 293. 637 Desa Koto Baru Kecamatan. kuantan Singgingi Hilir ,Kabupaten Kuansing Provinsi Riau masih melayani pembelian menggunakan jerigen.

“Itu terbukti dan tertangkap mata oleh lima (5) orang awak media atau Wartawan pada Jum’at malam (17/06/2022) sekira pukul 21.01 Wib di Desa Koto Baru kecamatan Sengingi Hilir  Kabupaten Kuansing Provinsi  Riau.
“Adapun Wartawan yang melihat langsung Pengisian Premium ke puluhan jerigen yang terletak didalam mobil minibus dengan Nopol BM.1903.KM adalah dari media Surat Kabar Umum (SKU) Wawasan Media Online fokuskriminal.com serta Media Online Suarakedaulatan.news.id dan Media Online Riautargetjuralis.com serta Media Online Detik19.com

Tim media mencoba mengkonfirmasi warga yang sedang lewat menggunakan sepeda motor diareal SPBU tersebut, ” Warga yang enggan disebutkan namanya ini cuma menjawab singkat,” ini Suda biasa setiap malamnya pak.!!

“Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. “Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

“Jadi pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
“Setiap orang yang melakukan
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

( TIM )

Related posts