Bengkel Milik Rustam Nama Bengkel Service Dahlan Motor Panam Pekanbaru Disinyalir Jual Oli Oplosan
FOKUS KRIMINAL.Com Pekanbaru – Riau
Disinyalir adanya penjualan Oli oplosan pada sebuah usaha bengkel Service sepeda Motor yang terletak di jalan Sukarno Hatta kecamatan Tampan kota pekanbaru. Tim Awak Media lakukan investigasi ketempat usaha bengkel tersebut. Dengan berpura pura salah seorang Wartawan membeli Oli dengan Merk MPX2 kemasan botol isi 800 ml. Kamis (07/07/2022) sekira pukul 09.30 Wib.
Rustam pemilik usaha bengkel tersebut menghargai Oli Merk MPX2 yang dibeli oleh salah seorang Wartawan dihargai sebesar Rp.50.000,- dan memberikan bukti kwitansi. Sekira pukul 10.15 Wib Tim Media sebanyak 5 orang, langsung mendatangi usaha bengkel tersebut dan menanyakan, apakah Oli Merk MPX2 kemasan botol isi 800 ml yang baru dibeli Asli atau Oplosan.
Saat ditanyakan mengenai Oli Merk MPX2 tersebut asli atau oplosan, Rustam pengusaha dan juga pemilik bengkel Service tersebut dengan tergagap mengatakan, “Saya juga beli dari toko diseberang jalan, bernama Toko Kuantan,dan menyebut nama pemiliknya Pak Naga,” ucapnya polos.
Saya beli sedikit sedikit, paling banyak 1 kardus dengan isi 20 botol. Ditanyakan berapa harga 1 botol, Rustam tidak mau menjawab. “Begini aja Pak kita berdamai aja, soalnya usaha lagi sepi,” ucapnya sambil memberikan amplop kepada wartawan. Tapi amplop tersebut ditolak oleh Tim Media.
Adanya perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat karena dapat mengakibatkan kerusakan Kenderaan hal ini telah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlndaskan Undang undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) Pasal 27 dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut.
Juga yang dilanggar adalah (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Untuk menyikapi barang bajakan atau barang palsu, dalam Pasal 100 sampai pasal 102 UU no 20 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan pidana terkait Merek dan indikasi Geografis.
Ketika Awak Media menanyakan kepada Rustam sebagai Pemilik Bengkel Dahlan Motor karena merasa ketakutan adanya kedatangan Awak Media ketempat bengkel Rustam langsung memberikan nomor HP kepada Awak Media bahwa pembelian Oli Aplosan di belikan dari salah satu Agen Kuantan yang pemiliknya bernama Pak Naga.
Lalu Salah Satu Awak Media melalui selular konfirmasi dengan Pak Naga guna untuk konfirmasi apakah betul oli MPX2 tersebut dibelikan dari Naga lantas dijawab lewat selular bahwa benar adanya ,dan oli Merk MPX2 tersebut dibeli dari Jakarta yang tidak mau disebut nama Agennya ungkap Naga sebagai Pemilik Agen tersebut. Dan hal ini sdh lama berlangsung di Riau peredaran Oli yang diduga Oplosan ini namun hal ini belum pernah tersentuh oleh Hukum, karena pengakuan Pemilik Bengkel sudah lama mengedarkan oli MPX2. Setelah dikonfirmasi oleh Awak media terhadap Naga bahwa dari mana sumber Oli Merk MPX2 maka Naga menjawab bahwa dikirim dari Jakarta salah satu Pabrik dimana Naga tidak mau menyebutkan Pabrik yang memproduksi oli MPX2 atau Agen yang tempat pengiriman barang ke Pekanbaru.
Lanjut Pak Naga lagi, begini aja Pak Wartawan kita buat jalan tengahnya aja, agar kami dapat dibantu dan jangan di expose beritanya ke Media Online, nanti kami bantu sedikit sedikit, tapi Tim Media tidak menanggapinya usulannya.
Dari hasil Investigasi ini, Sudah jelas para pemilik bengkel ini sudah mengambil keuntungan besar dari konsumen dan bisa merusak mesin kendaraan konsumen tersebut serta sudah banyak masyarakat telah meresahkan keberadaan Oli Aplosan tersebut.
Harapan masyarakat agar Pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas permaslahan keluhan masyarakat secara khusus Pihak Polda Riau. ( S. Sitinjak ).





