Gayo lues,fokuskriminal,com 13/9/22
Personil Satreskrim Kepolisian Resort Kabupaten Gayo Lues ciduk residivis pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lintas kabupaten.
Modus operandinya, tersangka menciptakan hubungan kedekatan dengan cara menyamarkan identitas dirinya untuk mengelabui calon korban.
Residivis tersebut diketahui warga Aceh Barat Daya, Desa Kuta Bahagia Kecamatan Kuala Bate yang berinisial Dedi Sahputra Bin Mustafa Kamal (34) tahun.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK mengatakan dalam siaran persnya, Selasa (13/09/2022), dari catatan polisi pelaku merupakan residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.dan tersangka akan dilimpahkan kejaksaan pada senin18/9/32 yang akan datang,”
Selain melakukan perkara diwilayah hukum Polres Gayo Lues, tersangka juga melakukan perkara yang sama diwilayah hukum polres lainnya dijajaran Polda Aceh.
“Pada tahun 2017 pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan Aceh Selatan dan dilembaga pemasyarakatan Blang Pidie Aceh Barat Daya pada tahun 2019” ujar Efrianza, sembari menambahkan tersangka ini diciduk 28 Agustus 2022 lalu dari desa Gumpang Lempuh, Putri Betung sekira pukul 17.30 Wib, saat tersangka sedang mencari pembeli sepeda motor hasil penipuan yang dilakukan sehari sebelumnya.
Akibat perbuatannya tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, dan terancam dengan hukuman lima tahun penjara.,,”
( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh





