Labuhanbatu, fokuskriminal.com – Hasil dari pantauan Awak media di kantor desa sei lumut sangat mengecewakan, melihat kantor desa sei lumut karena semua perangkat desa tidak ada orang di sekitar Pukul 08.45 Wib. Selasa, 14/02/2023
Kemudian, saat kami beranjak pulang kami bertemu dengan salah satu perangkat desa di persimpangan jalan yang bernama inisial umur (48) warga desa sei lumut
Lalu, Salah satu perangkat desa tersebut mengatakan, “Darimana pak ?, Kemudian saya jawab “dari kantor pak”. Sehingga, dia mengatakan kepada awak media, “saya terlambat pak banyak kerjaanku. “ucap nya inisial
Selanjutnya, dia mengajak kami kembali kekantor desa lalu kami mengikutinya, sampai di kantor kami tanyakan kepada inisial, ” Dimana pak kades?, kemudian dia jawab ,”bentar lagi datang pak”.ucapnya
Sementara itu, Waktu sudah menunjukkan Pukul 08.45 Wib baru datang Bendahara bersama sekdes dan jajarannya yang lain
Lalu, sekitar Pukul 08.59 Wib datanglah kepala desa tajiluddin dikantornya, kemudian awak media bertanya, “kenapa baru datang pak,” lalu Kades menjawab alasannya,” ngantuk kali pak baru pulang dari Ranto semalam jadi saya ketiduran.”, terus saya jawab,” apakah begitu juga anggota bapak ketiduran ya pak?, ” jawabannya, “Enggaklah maklumlah.” ujar kades tersebut
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) labuhan batu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) labuhan batu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.
Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.
“Iya benar,” ucap Kepala Dinas PMD,
Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.
Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten. (Ernamawati Hsb)





