Kampar kiri ,( Riau ) fokuskriminal.com.-Kamis (2/2/2023) Hanya dalam hitungan jam kecelakaan para pengendara sepeda motor di jalan lintas pakanbaru Taluk kuantan sekitar dusun sungai Salero desa kobun durian kabupaten Kampar ,Kecelakaan lalu lintas diakibatkan tidak ada tanda atau rambu rambu peringatan yang dipasang disekitar proyek pengerukan aspal oleh pihak kontraktor yaitu PT RMB ( Riau Mas Bersaudara ) terutama pada malam hari tidak ada penjagaan atau petugas dari pihak PT RMB yang ditugaskan, sehingga pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor tidak memahami kalau di lokasi tersebut baru saja ada pengerukan dan para pengguna jalan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya di karenakan pengerukan jalan memanjang jalan dengan ukuran lebar satu meter dan posisi penggalian agak ditengah sehingga menyebabkan kecelakaan

Menurut pantauan awak media dilapangan dan berdasarkan laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengerjaan proyek pengerukan jalan yang dikerjakan oleh pihak PT RMB belum satu hari pengerukan ini selesai sudah banyak warga pengguna jalan terutama pengendara motor yang terjungkal di jalan ini bg kata warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut dikarenakan pada malam harinya pihak perusahaan tidak ada memasang tanda tanda kalau ada pengerukan di jalan ini ,coba abg ,dan ini sengaja kami tarikan ban bekas supaya jangan ada lagi kecelakaan bg ujar salah satu warga yang namanya tidak mau di publikasikan demi keamanan katanya

Pihak PT RMB tidak bisa lepas tangan jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian dan kurangnya pengawasan dari pihak perusahan , berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan PT RMB harus bertanggung jawab ,dapat dituntut

Dikutip dari situs resmi TMC,dijelaskan aturan yang mengatur adalah pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
post by Red





