Fokuskriminal.com
Labuhanbatu – Diduga Kepala Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu saat di konfirmasi adanya temuan teman dari media mimbar publik terkait Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2023, bukannya memberikan jawaban yang baik Kepada Wartawan sang kades malah membelokir kontak WhatssApp Wartawan
Sebagai pemerintah Undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik) seharusnya patut di terapkan di seluruh wilayah Indonesia Bermula saat salah satu awak media ingin mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait realisasi ADD (anggaran dana desa) Kampung dalam kec.bilah hulu kab.labuhanbatu tahun 2023 tahap 1 dan 2 pada hari Rabu,01/11/2023. Dikutip dari media Jurnalpolisi.co.id
Sangat di sayangkan Oknum kades kampung dalam tidak mempunyai etika sebagai pemimpin desa yang seharusnya memberikan respon yang baik terhadap jurnalis yang tugasnya sebagai sosial kontrol malah semena-mena memblokir WhatsApp Wartawan
Undang-undang KIP ( keterbukaan informasi publik) sepertinya tidak berlaku terhadap oknum kades kampung dalam, tidak tahu apa penyebab mengapa WhatsApp jurnalis tersebut di blokir sampai 2 kali.
Kemudian, awak media memberikan tanggapan atas kejadian ini “bahwa oknum kades tersebut terlihat tidak suka atau tidak ingin bahwa realisasi ADD (anggaran dana desa) tahun 2023 tahap 1 dan 2 kampung dalam tersebut di pertanyakan maka terjadi pemblokiran”.Ujarnya.
Disisi lain sekjen kemendesa PDTT Anwar Sanusi, P.h.D pernah menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia “kita ingin desa betul-betul berdaulat, bisa mengurusi dirinya sendiri, untuk itu kita harus menguatkan masyarakat desa, dengan kata lain kita harus mendampingi aparatur desa dan kepala desa agar mereka selalu ingat dan berada di jalan kebenaran. Untuk itu kita juga harus memperkuat peran dan fungsi BPD”. Pungkasnya. (Er.Hsb)





