Solo,fokuskriminal.com-
Baru-baru ini, Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan karena diketahui menggunakan bahan non-halal dalam pembuatan kremesnya.
Meskipun restoran ini telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki pelanggan setia, baru-baru ini terungkap bahwa kremesan ayam goreng mereka mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Detail Kasus:
– Bahan Non-Halal: Minyak yang digunakan untuk menggoreng kremes dinyatakan non-halal. Ayamnya sendiri dilaporkan digoreng dengan minyak yang berbeda .
– Reaksi Publik: Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari pelanggan muslim yang merasa tertipu karena tidak adanya label peringatan “non-halal” sebelumnya.
Banyak yang telah mengonsumsi ayam goreng kremes ini selama bertahun-tahun tanpa menyadari hal tersebut .
– Tindakan Pemerintah: Wali Kota Solo melakukan sidak dan meminta restoran tersebut untuk ditutup sementara untuk asesmen kehalalan.
Pemerintah juga mendorong pemilik untuk mengajukan sertifikasi halal atau non-halal secara resmi .
– Tanggapan Pihak Restoran: Pihak Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf dan telah menambahkan label “non-halal” di semua outlet dan media sosial mereka .
Kesimpulan:
Kasus Ayam Goreng Widuran menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam industri makanan, khususnya terkait label halal dan non-halal.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi konsumen untuk selalu teliti dan memastikan kehalalan makanan sebelum dikonsumsi.
Zulfikar Warakas (fokuskriminal.com)





