Komdigi Wajibkan Media Sosial Verifikasi Usia Pengguna

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penyedia platformdigital menerapkan pemeriksaan usia dan fitur perlindungan anak lainnya. Kebijakan ini diambil setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan bahwa peraturan ini bukan hanya sekadar aturan teknis, tetapi dasar kebijakan nasional dalam membentuk ruang digital yang aman bagi anak. Ditetapkan menjelang akhir bulan Maret lalu, PP Tunas menetapkan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan fitur parental controlyang efisien, mengadopsi pengaturan privasi tinggi yang sudah tersedia secara bawaan (default) untuk akun anak, serta melarang pengawasan lokasi danprofiling data anak yang digunakan untuk tujuan komersial.

“Kami mendorong platformdigital menawarkan fitur keamanan yang mudah digunakan, seperti sistem klasifikasi usia dan pengaturan orang tua. Ini bukan hanya tambahan, tetapi alat utama dalam melindungi anak-anak,” kata Fifi dalam acara yang diselenggarakan oleh Netflix dan ICT Watch, dilaporkan dari pernyataan resmi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pemerintah, menurut Fifi, juga mengapresiasi tindakan PSE yang telah lebih dahulu menghadirkan fitur perlindungan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix. “Fitur semacam ini”parental controldan klasifikasi usia memberikan orang tua kendali yang lebih besar, sekaligus menawarkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” katanya.

Sebelumnya, PP Tunas dibuat dan disahkan di tengah meningkatnya risiko digital terhadap anak-anak di Indonesia. Data dariPusat Nasional untuk Anak yang Hilang dan Dieksploitasi(NCMEC) menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dunia terkait kasus pornografi anak. Terdapat juga dataUnited Nations Children’s Fund(UNICEF) yang menunjukkan bahwa 89 persen anak di Indonesia mengakses internet rata-rata selama 5,4 jam setiap hari, hampir separuh dari mereka terpapar materi berisi konten seksual.

Mulai akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi mengelola lebih dari 1,7 juta konten perjudianonlinedan hampir 500.000 konten pornografi,” ujar Fifi.

Ia menambahkan, perlindungan anak dalam ruang digital akan diwujudkan melalui pendekatan tiga pilar: peraturan, pendidikan, dan kerja sama antar pihak. Komdigi, menurut Fifi, tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, khususnya untuk anak-anak dan remaja.

Anak-anak kita berkembang di dunia di mana layar dapat menjadi guru, teman dekat, sekaligus tempat bermain mereka. Oleh karena itu,platform seperti Netflix bukan sekadar hiburan, tetapi pintu menuju literasi, budaya, dan interaksi global,” katanya.

Related posts