Pasca Tewasnya Suporter Jakmania, Polisi Baru Tetapkan 8 Tersangka

BANDUNG, Fokuskriminal.com – Satreskrim Polrestabes Bandung gelar ekspose dihalaman Mapolrestabes Bandung jalan Jawa Kota Bandung terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Bandung, Senin (24/9/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M . Yoris Maulana, Sik  menjelaskan kronologis hasil olah TKP,Pada Pukul 13.00 WIB di luar stadion GBLA tepatnya di area parkir gerbang biru, ada satu orang yang dikejar oleh kerumunan orang dan diteriaki bahwa orang yang di kejar itu adalah pendukung Persija Jakarta.

Sontak para oknum Bobotoh, langsung mengeroyok dan menganiaya korban secara bersama-sama dengan menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan serta bukti hasil rekaman vidio, polisi satuan Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengidentifikasi 8 orang pelaku dari 16 orang yang diamankan, di tetapkan sebagai tersangka, GA 20 thn warga Rancaekek Kab. Bandung, AA 19 thn warga Parongpong Kab. Bandung Barat, DS 19 thn beralamat di Sukaluyu Kab. Cianjur, SM 17 thn beralamat Lembang Kab. bandung Barat, DF 16 thn Babakan Ciparay Kota Bandung, BD 41 thn beralamat Astana Anyar Kota Bandung, DN 20 thn Babakan Ciparay Kota Bandung dan inisial JS 31 thn.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, Balok kayu, pecahan piring, dan botol, serta 7 stel baju tersangka dan celana korban.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini sampai semua pelaku yang lainnya di tangkap. Yoris menambahkan, ”Sampai saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan “. Dan menyarankan agar para pelaku penganiyaan menyerahkan diri.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 170 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

(Red/Jek, Toni)

Related posts